Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quis 4: PMK No.123/PMK.03/2019

5 Oktober 2023   22:31 Diperbarui: 5 Oktober 2023   22:37 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjawab Quis 4: Manajemen Pajak

Tentang apa PMK Nomor 123/PMK.03/2019?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

PMK sebelumnya: PMK Nomor 196/PMK.03/2007


Bagaimanapun ketentuan dalam pembukuan mata uang asing dan bahasa asing?

Adapun ketentuan dalam pembukuan mata uang asing terdiri dari:

1. Awal Tahun Buku

   Menyelenggarakan pembukuan dengan Mata uang Asing Satuan Dollar acuannya Neraca tahun sebelumnya dalam Rupiah .

2. Tahun Berjalan

    Transaksi dilakukan dengan satuan Dollar AS dicatat sesuai dengan dokumentasi transaksi . Transaksi dalam dan luar negeri dikonversikan ke satuan Dollar AS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun