Menjawab Quis 4: Manajemen Pajak
Tentang apa PMK Nomor 123/PMK.03/2019?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
PMK sebelumnya: PMK Nomor 196/PMK.03/2007
Bagaimanapun ketentuan dalam pembukuan mata uang asing dan bahasa asing?
Adapun ketentuan dalam pembukuan mata uang asing terdiri dari:
1. Awal Tahun Buku
  Menyelenggarakan pembukuan dengan Mata uang Asing Satuan Dollar acuannya Neraca tahun sebelumnya dalam Rupiah .
2. Tahun Berjalan
  Transaksi dilakukan dengan satuan Dollar AS dicatat sesuai dengan dokumentasi transaksi . Transaksi dalam dan luar negeri dikonversikan ke satuan Dollar AS
Apa yang mengalami perubahan dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2007?
Adapun yang mengalami perubahan pada PMK Nomor 196/PMK.03/2007 pada pasal 3 mengenai : Wajib Pajak Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah RI di bidang pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi
Menjadi:Â
Wajib Pajak Kontrak Karya beroperasi berdasarkan kontrak / perjanjian dengan pemerintah RI bidang pertambangan mineral dan batubara (PMK 123/PMK.03/2019)
Bagaimana jika perusahaan bidang pertambangan khusus Operasi Produksi tidak melakukan pembukuan  ?
WP pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS sampai akhir tahun buku berikutnya sejak diterbitkannya izin tersebut. Kemudian diperpanjang, 3 bulan sebelum tahun buku berakhir.
Jika tidak melakukan pembukuan , wajib melakukan pembukuan dengan bahasa Indonesia dan mata Uang RupiahÂ
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H