Mohon tunggu...
Fitri Novitasari
Fitri Novitasari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya sangat hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam

7 Maret 2024   16:24 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:37 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

17.Mudharabah (kerja sama bagi hasil)
Yaitu pengalihan suatu harta kepada harta lain agar dapat dipergunakan sebagai modal kerja dan keuntungannya dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Conclusion
Perdata Islam adalah hukum atau norma yang membahas mengenai perkawinan mulai dari pengertian perkawinan, syarat perkawinan, halangan, akibat hukum sampai dengan rusak nya perkawinan. Bukan hanya itu perdata Islam juga membahas mahar, peminangan,hukum kewarisan Islam, sebab ada dan hilangnya hak serta syarat kewarisan, pengelompokan ahli waris, hibah, wasiat, transaksi jual beli, dan bentuk-bentuk persyarikatan ( bagi hasil )
Bibliography
Ali, Zainuddin. 2014. Hukum perdata islam di Indonesia. Jakarta: sinar grafika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun