17.Mudharabah (kerja sama bagi hasil)
Yaitu pengalihan suatu harta kepada harta lain agar dapat dipergunakan sebagai modal kerja dan keuntungannya dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Conclusion
Perdata Islam adalah hukum atau norma yang membahas mengenai perkawinan mulai dari pengertian perkawinan, syarat perkawinan, halangan, akibat hukum sampai dengan rusak nya perkawinan. Bukan hanya itu perdata Islam juga membahas mahar, peminangan,hukum kewarisan Islam, sebab ada dan hilangnya hak serta syarat kewarisan, pengelompokan ahli waris, hibah, wasiat, transaksi jual beli, dan bentuk-bentuk persyarikatan ( bagi hasil )
Bibliography
Ali, Zainuddin. 2014. Hukum perdata islam di Indonesia. Jakarta: sinar grafika