Mohon tunggu...
Fitri Novitasari
Fitri Novitasari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya sangat hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam

7 Maret 2024   16:24 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:37 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c.Harta atau barang yang diwasiatkan
Harta atau barang yang di wasiatkan diisyaratkan sebagai harta yang dapat diserahterimakan hak pemilikannya dari pemberi wasiat kepada penerima wasiat.

11.Ijab-qabul
Ijab-qabul adalah serah terima antara pemberi wasiat dengan penerima wasiat yang status pemilikannya berlaku sesudah pewasiat wafat dan diisyaratkan melalui lafaz yang jelas mengenai barang atau harta yang menjadi objek wasiat, baik secara tertulis maupun secara lisan, yang kemudian disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al Qur'an.

Wasiat diserahkan kepada penerima wasiat dan dilakukan sebelum pembagian harta warisan sebagaimana yang disebutkan oleh Al Qur'an surat an nisa' ayat 11, bahwa pembagian harta warisan dilakukan sesudah terpenuhi wasiat dan dibayar utang pewaris.

12.Jual beli
Jual beli disebut bai' dalam bahasa arab. Bai' adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakati nya. Unsur-unsur jual beli antar lain:
*Penjual adalah pemilik harta yang menjual hartanya atau orang diberi kuasa untuk menjual harta orang lain.
*Pembeli adalah orang yang cakap yang dapat membelanjakan hartanya (uangnya).
*Barang jualan adalah sesuatu yang dibolehkan oleh Syara' untuk dijual dan diketahui sifatnya oleh pembeli.
*Transaksi jual beli yang berbentuk serah terima.
*Persetujuan kedua belah pihak adalah pihak penjual dan pihak pembeli setuju untuk melakukan transaksi jual beli.

13.Ijarah
Adalah suatu transaksi sewa-menyewa antara pihak penyewa dengan yang mempersewakan sesuatu harta atau barang untuk mengambil manfaat dengan harga tertentu dan dalam waktu tertentu.

14.Ji'alah
Ji'alah adalah membolehkan seseorang untuk mendayagunakan harta tertentu yang telah diserahkan kepadanya dalam suatu pekerjaan yang khusus, baik jelas atau tidak jelas. Ji'alah adalah suatu transaksi pihak pengupah dengan pihak yang diupah pada suatu pekerjaan atau kegiatan.

15.Hiwalah
Adalah pemindahan uatang dari tanggung jawab seseorang kepada tanggung jawab orang lain.

16.Persyarikatan atau musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Bentuk-bentuk syirkah diklasifikasi menjadi 4 yaitu:
*Syirkah Al 'inan
   Adalah kontrak antara dua pihak atau orang atau lebih untuk mendayagunakan harta kekayaan dalam berusaha guna mendapatkan penghasilan berdasarkan hukum perdata islam.

*Syirkah mufawadhah
   Adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan sana dan berpartisipasi dalam kerja.

*Syirkah amal
   Adalah dua orang atau lebih mengadakan perseroan dalam bentuk usaha, tetapi hanya mengandalkan fisik dan tenaganya.

*Syirkah wujuh
   Adalah kontrak dua pihak atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise untuk membeli barang secara kredit yang kemudian barang itu dijualnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun