Pencegahan juga dilakukan melalui penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi. Â
Hal ini dilaksanakan paling sedikit pada kegiatan: (a) pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan; (b) organisasi kemahasiswaan; dan/atau (c) jaringan komunikasi informal mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Hadirnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan adalah langkah maju dalam peraturan ini.Â
Keberadaan Satgas akan memudahkan korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.
Dalam peraturan ini, pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui telepon, pesan singkat elektronik, surat elektronik, atau laman resmi milik perguruan tinggi.
Sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus. Hadirnya Permendikbudristek PPKS diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H