Mohon tunggu...
Fitri Manalu
Fitri Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Best Fiction (2016)

#catatankecil

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Permendikbudristek PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

14 November 2021   17:51 Diperbarui: 15 November 2021   07:25 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual | Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Pada hakikatnya, peraturan ini memang diperuntukkan untuk kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi, sedangkan perzinahan telah diatur dalam KUHP.

Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga | Sumber: beritasatu.com
Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga | Sumber: beritasatu.com

Salah satu lembaga yang mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek PPKS ini adalah Komnas Perempuan. 

Dalam siaran persnya pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, dikatakan bahwa Permendikbud 30/2021 adalah upaya untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual untuk melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, manusiawi, dan berkarakter.

Bila ditilik lebih lanjut, Permendikbudristek PPKS memang memuat sejumlah pasal yang mendukung pencegahan terhadap kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa sasaran pencegahan dan penanganan dalam peraturan ini meliputi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

Perguruan tinggi, tenaga kependidikan dan mahasiswa adalah pihak-pihak yang diwajibkan melakukan pencegahan kekerasan seksual dalam peraturan ini. Sejumlah pembatasan diatur untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Salah satunya adalah dengan membatasi pertemuan mahasiswa dengan pendidik dan tenaga kependidikan secara individu di luar area dan jam operasional kampus tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan.

Pertemuan untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran juga dilarang tanpa adanya persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan. 

Pencegahan sebagaimana diatur dalam Bab II peraturan ini memang diperlukan untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. 

Mengacu pada definisi kekerasan seksual dalam peraturan ini, kekerasan tersebut berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun