Pada hakikatnya, peraturan ini memang diperuntukkan untuk kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi, sedangkan perzinahan telah diatur dalam KUHP.
Salah satu lembaga yang mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek PPKS ini adalah Komnas Perempuan.Â
Dalam siaran persnya pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, dikatakan bahwa Permendikbud 30/2021 adalah upaya untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual untuk melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, manusiawi, dan berkarakter.
Bila ditilik lebih lanjut, Permendikbudristek PPKS memang memuat sejumlah pasal yang mendukung pencegahan terhadap kekerasan seksual di perguruan tinggi.Â
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa sasaran pencegahan dan penanganan dalam peraturan ini meliputi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.
Perguruan tinggi, tenaga kependidikan dan mahasiswa adalah pihak-pihak yang diwajibkan melakukan pencegahan kekerasan seksual dalam peraturan ini. Sejumlah pembatasan diatur untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.Â
Salah satunya adalah dengan membatasi pertemuan mahasiswa dengan pendidik dan tenaga kependidikan secara individu di luar area dan jam operasional kampus tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan.
Pertemuan untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran juga dilarang tanpa adanya persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan.Â
Pencegahan sebagaimana diatur dalam Bab II peraturan ini memang diperlukan untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.Â
Mengacu pada definisi kekerasan seksual dalam peraturan ini, kekerasan tersebut berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.