Tove Stang Dahl juga berpendapat bahwa pertimbangan kebijakan yang berpusat pada perempuan memberikan panduan untuk pengorganisasian bahan hukum, untuk mengevaluasi dan mengadakan perubahan hukum, dan penerapan hukum, bersama-sama dengan pertimbangan kebijakan lainnya, yang semua merupakan dan diakui sebagai sumber hukum. Secara politis, nilai-nilai dasar yang dimaksud adalah mendasari visi dan prioritas, dan dengan demikian strategi untuk memajukan kepentingan perempuan. Jadi menerapkan perspektif perempuan terhadap ketentuan hukum berarti menelaah ketentuan hukum sambil mengingat pengalaman dan kepentingan perempuan. Tujuan penelaahan ketentuan hukum adalah untuk memahaminya secara total.
Memahami atau “verstehen” dalam bahasa Jerman, merupakan metodologi dalam Humoniora. Memahami ketentuan hukum yang menyebabkan dan mengakibatkan perempuan mengalami ketiadadilan dan diskriminasi, memerlukan studi terhadap hukum dan pengalaman perempuan yang menyeluruh. Artinya kita harus mencari dan identifikasi hubungan-hubungan dalam sistem hukum yang berlaku, dalam sistem sosial yang berlaku, dalam berbagai bidang seperti latarbelakang sejarahnya, ekonomi, agama, politik, budaya, psikogi, maupun biologi dan sebagainya.[19]
Daftar Pustaka
Gandhi Lapian, Disiplin Hukum Yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2012
George Ritzer – Douglas J Goodman, Teori Sosiologi Modern, Jakarta : Prenada Media, 2005
Julia Cleves Mosse, Gender dan Pembangunan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003
Niken Savitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Jakarta : Refika Aditama, 2008
Ristina Yudhanti, Perempuan dalam Pusaran Hukum, Yogyakarta : Thafa Media, 2014
Sulisyowati Irianto, Perempuan & Hukum Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2006