Awal mula kasus ini terungkap adalah karena banyak santriwati yang melapor telah menjadi korban pelecehan seksual. Awalnya santriwati yang melapor hanya 15 orang. Namun ketika dilakukan penyelidikan korbannya terus bertambah menjadi 22 orang. Akhirnya para korban menjalani visum yang hasilnya akan digunakan sebagai bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut hasil visum terdapat 17 santriwati yang pernah disetubuhi oleh pelaku dan empat santriwati yang dicabuli serta satu santriwati yang belum melakukan visum.Â
Sejumlah dinas terkait membantu melakukan trauma healing kepada para korban yang kebanyakan masih anak-anak dibawah umur. Kini pihak kepolisian telah menetapkan WMA sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Namun jika berulang-ulang maka akan bertambah menjadi sepertiga masa hukuman yaitu penjara maksimal 20 tahun.Â
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kementerian Agama Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi kepada semua pondok pesantren di Jawa Tengah. "Akan kita evaluasi, apakah semuanya layak. Kalau tidak, ya kita tutup," pungkas gubernur Jawa Tengah tersebut yang dikutip dari Kompas.com.
Belakangan ini kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru dan tokoh agama di Indonesia semakin meningkat. Dapat dibuktikan dengan banyaknya laporan dan berita tentang kekerasan seksual ini. Hal ini tentu mengejutkan semua orang. Pasalnya yang melakukan tindakan tersebut merupakan seorang guru dan tokoh agama yang tentunya telah dipercaya oleh masyarakat sehingga membuat mereka tidak merasa curiga.Â
Sebagian besar bahkan semua masyarakat berpandangan bahwa seorang guru dan tokoh agama tidak mungkin melakukan hal yang semacam itu sehingga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan kepercayaan itu untuk menutupi perbuatan bejatnya.Â
Dengan bertopengkan agama mereka beraksi dengan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Siapapun dan apapun alasan yang dilakukan pelaku tentu tidak dapat dibenarkan. Karena mereka telah merusak banyak hal mulai dari menghancurkan masa depan dan menganggu mental serta psikologi anak bangsa, dan juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap guru, tokoh agama, dan pondok pesantren. Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual semacam ini memperoleh hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan agar kedepannya tidak ada lagi kasus semacam ini di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H