Mohon tunggu...
fitri amalia
fitri amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mengamati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Sekaligus Analisis Mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia

28 Oktober 2024   11:10 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:17 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart ( HLA Hart ) Sekaligus  Analisis Mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia

 

Berikut Adalah Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber : 

1. Tindakan Sosial : Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku individu yang memiliki makna dan orientasi terhadap orang lain. Ia membagi tindakan sosial menjadi tipe empat:

      a. Rasionalitas instrumental : Tindakan yang berorientasi pada tujuan yang jelas.

      b. Rasionalitas nilai : Tindakan yang didasarkan pada keyakinan terhadap nilai-nilai tertentu.

      c. Tindakan afektif : Tindakan yang dipicu oleh emosi.

      d. Tindakan tradisional : Tindakan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan.

2.  Verstehen (Pemmahaman) : Weber tekanan pentingnya memahami makna subjektif dari tindakan sosial. Metode ini menekankan pemahaman tentang konteks sosial dan budaya suatu tindakan.

3. Rasionalisasi : Weber mengamati bahwa modernitas ditandai dengan proses rasionalisasi, di mana nilai-nilai tradisional           digantikan oleh logika rasionalisasi dan efisiensi.

4. Birokrasi : Ia menyatakan bahwa birokrasi merupakan bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern, yang ditandai oleh struktur hierarkis dan aturan yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun