Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart ( HLA Hart ) Sekaligus  Analisis Mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia
Â
Berikut Adalah Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber :Â
1. Tindakan Sosial : Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku individu yang memiliki makna dan orientasi terhadap orang lain. Ia membagi tindakan sosial menjadi tipe empat:
   a. Rasionalitas instrumental : Tindakan yang berorientasi pada tujuan yang jelas.
   b. Rasionalitas nilai : Tindakan yang didasarkan pada keyakinan terhadap nilai-nilai tertentu.
   c. Tindakan afektif : Tindakan yang dipicu oleh emosi.
   d. Tindakan tradisional : Tindakan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan.
2. Â Verstehen (Pemmahaman) : Weber tekanan pentingnya memahami makna subjektif dari tindakan sosial. Metode ini menekankan pemahaman tentang konteks sosial dan budaya suatu tindakan.
3. Rasionalisasi : Weber mengamati bahwa modernitas ditandai dengan proses rasionalisasi, di mana nilai-nilai tradisional      digantikan oleh logika rasionalisasi dan efisiensi.
4. Birokrasi : Ia menyatakan bahwa birokrasi merupakan bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern, yang ditandai oleh struktur hierarkis dan aturan yang jelas.