Mohon tunggu...
fitri amalia
fitri amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mengamati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Sekaligus Analisis Mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia

28 Oktober 2024   11:10 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:17 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pemisahan Hukum dan Moralitas : Indonesia, sebagai negara dengan sistem hukum campuran, sering kali menggabungkan nilai-nilai moral dan agama dengan hukum positif. Pendekatan Hart dapat digunakan untuk mendorong diskusi yang lebih jelas antara hukum dan moralitas, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak individu.

2. Hukum Pidana : Dalam konteks hukum pidana Indonesia, prinsip "prinsip kerugian" Hart dapat membantu dalam menilai keadilan dan proporsionalitas sanksi. Misalnya, undang-undang yang mengkriminalisasi perilaku yang tidak merugikan orang lain, seperti hubungan seksual konsensual antara orang dewasa, dapat dikaji.

3. Kebebasan Individu : Pemikiran Hart dapat mendukung upaya untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan pentingnya kebebasan individu dan batasan terhadap intervensi negara, argumen ini dapat digunakan dalam litigasi untuk melindungi hak-hak yang mungkin terancam oleh undang-undang yang terlalu ketat.

4. Pengembangan Hukum : Dalam menghadapi isu-isu sosial kontemporer, seperti gender dan orientasi seksual, prinsip Hart dapat menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang yang lebih adil dan inklusif, yang tidak hanya fokus pada norma-norma moral tertentu tetapi juga pada perlindungan hak-hak individu.

Kesimpulan Secara keseluruhan, pemikiran HLA Hart menawarkan kerangka kerja yang berguna untuk membahas dan menganalisis hukum di Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Artikel ini disusun oleh Fitri Amalia Wiryani (222111380) HES 5J  untuk memenuhi tugas mata kuliah "Sosiologi Hukum" Yang di ampu oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. Melalui kajian ini, kami berusaha untuk memahami dan menganalisis pemikiran Max Weber serta penerapannya dalam konteks sosial dan hukum di Indonesia. Kami berharap tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang interaksi sosial dan struktur birokrasi, serta mendorong diskusi yang lebih luas di kalangan mahasiswa dan akademisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun