Mohon tunggu...
fitri amalia
fitri amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mengamati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Sekaligus Analisis Mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia

28 Oktober 2024   11:10 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:17 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Otoritas : Weber membedakan tiga jenis otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Otoritas rasional-legal adalah dasar bagi birokrasi modern.

Sedangkan Pokok-Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) adalah sebagai berikut :

1. Positivisme Hukum : Hart berargumen bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Ia menolak pandangan hukum alam yang menganggap bahwa hukum harus mencerminkan moralitas universal.

2. Konsep Hukum : Dalam karyanya yang paling terkenal, Hart menjelaskan bahwa hukum terdiri dari aturan yang dihasilkan oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat tersebut. Ia membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur pembuatan dan pengesahan aturan primer).

3. Prinsip Kerugian : Hart mengembangkan prinsip bahwa tindakan individu hanya dapat dibatasi untuk mencegah kerugian bagi orang lain. Ia berpendapat bahwa pelanggaran moral tidak cukup untuk membenarkan intervensi hukum tanpa adanya dampak yang merugikan secara nyata.

4. Kritik terhadap Moralisme Hukum : Hart mengutip argumen Patrick Devlin yang menyatakan bahwa hukum harus mencerminkan moralitas masyarakat. Ia berpendapat bahwa tindakan yang dianggap amoral tidak seharusnya dikenakan sanksi hukum jika tidak ada kerugian terhadap orang lain.

Sudut Pandang Penulis Terhadap Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart ( HLA Hart ) Terhadap Masa Sekarang Ini 

     Pemikiran Max Weber masih relevan dalam konteks sosial dan politik masa kini. Dalam era globalisasi dan modernisasi, konsep rasionalisasi dan birokrasi dapat dilihat dalam berbagai institusi pemerintahan dan organisasi swasta. Tantangan yang dihadapi saat ini, seperti ketidakpuasan terhadap birokrasi yang dianggap lamban dan tidak transparan, menunjukkan bahwa meskipun sistem statistik memiliki efisiensi, isu-isu seperti akuntabilitas dan partisipasi masyarakat tetap menjadi perhatian penting. Konsep tindakan sosial Weber juga penting dalam analisis dinamika sosial saat ini, di mana identitas dan makna sosial terus berkembang dan berinteraksi dalam masyarakat multikultural.

    Sedangkan Pemikiran Hart tetap relevan dalam diskusi hukum kontemporer, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan kebebasan individu. Prinsipnya bahwa hukum tidak boleh mengatur moralitas pribadi tanpa adanya kerugian yang jelas mendukung pandangan liberal yang mempertahankan kebebasan individu. Dalam banyak kasus, pendekatan Hart dapat digunakan untuk memasukkan berbagai undang-undang yang dianggap terlalu mengatur kehidupan pribadi, seperti undang-undang yang berkaitan dengan homoseksualitas atau aborsi.

Analisis Terhadap Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia 

  • Analisis Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Max Weber
  1. Birokrasi Hukum : Dalam konteks hukum di Indonesia, pemikiran Weber tentang birokrasi sangat relevan. Birokrasi hukum di Indonesia sering kali disatukan oleh prosedur yang rumit dan kurang efisien. Reformasi birokrasi yang diperlukan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip rasionalitas Weber untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan responsif.
  2. Otoritas Hukum : Otoritas hukum di Indonesia, yang bersifat rasional-legal, harus diperkuat untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten. Namun, tantangan muncul dari praktik korupsi dan nepotisme yang dapat merusak legitimasi otoritas hukum.
  3. Tindakan Sosial dan Hukum : Pemikiran Weber tentang tindakan sosial dapat digunakan untuk memahami bagaimana norma-norma hukum diterima atau ditolak oleh masyarakat. Interaksi antara hukum dan praktik sosial di Indonesia menunjukkan bahwa hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai bagian dari konteks sosial yang lebih luas.
  4. Rasionalisasi dalam Hukum : Proses rasionalisasi yang ditentukan oleh Weber dapat diterapkan dalam pengembangan sistem hukum Indonesia. Hal ini mencakup upaya untuk menjadikan hukum lebih berbasis data dan berbasis bukti, serta mengurangi ketergantungan pada tradisi dan praktik yang tidak efisien.

Kesimpulan Pemikiran Max Weber memberikan kerangka yang berguna untuk menganalisis dinamika hukum dan sosial di Indonesia. Meskipun tantangan modern terus berkembang, prinsip-prinsip Weber

  • Analisis Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart ( HLA Hart )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun