Mohon tunggu...
fitri amalia
fitri amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mengamati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi Kredit Fiktif

6 Oktober 2024   12:32 Diperbarui: 6 Oktober 2024   12:32 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari perspektif yurisprudensi sosiologis, hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia diterapkan.

Dalam kasus ini, Analisis dapat difokuskan pada dampak tindakan Waziruddin terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Kredit fiktif yang dilakukan oleh seorang pejabat bank dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap integritas sistem keuangan secara keseluruhan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat, menunjukkan bahwa lembaga keuangan tidak hanya beroperasi berdasarkan aturan, tetapi juga bertanggung jawab dalam menjaga keadilan dan transparansi. Dengan demikian, pendekatan sosiologis menekankan pentingnya menciptakan kembali kepercayaan di masyarakat melalui tindakan hukum yang konsisten dan adil.

Kesimpulan

Kasus korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang melibatkan eks Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, Waziruddin, mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika dalam sistem keuangan syariah. Dari perspektif positivisme hukum, tindakan Waziruddin dapat dianalisis sebagai pelanggaran jelas terhadap UU Pemberantasan Korupsi, yang menuntut penegakan hukum tanpa mempertimbangkan aspek moralitas individu. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan sanksi yang sesuai, menjaga integritas lembaga keuangan, serta menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Di sisi lain, analisis sosiologis menyoroti dampak sosial dari tindakan ilegal ini, terutama terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Kredit fiktif tidak hanya merugikan lembaga dan negara, tetapi juga dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam produk keuangan syariah, yang sangat penting untuk keberlanjutan sistem tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik. Kombinasi antara kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial akan memastikan bahwa sistem keuangan syariah dapat beroperasi dengan prinsip keadilan dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi.

Artikel ini di tulis oleh Fitri Amalia .W .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun