Mohon tunggu...
fitri amalia
fitri amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mengamati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi Kredit Fiktif

6 Oktober 2024   12:32 Diperbarui: 6 Oktober 2024   12:32 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Peraturan Bank Syariah (UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)

Aturan ini mengatur operasional bank syariah di Indonesia, termasuk prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam transaksi keuangan. Praktik kredit fiktif jelas melanggar prinsip kejujuran dan transparansi yang diwajibkan oleh peraturan ini.

B. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3)

Mengatur tentang larangan korupsi dan diizinkan. Dalam konteks ini, tindakan Waziruddin yang menyetujui kredit fiktif dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.

C. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) (Fatwa No. 96/DSN-MUI/II/2016 tentang Penyaluran Pembiayaan)

Mengatur tentang prinsip-prinsip dalam penyaluran pembiayaan di bank syariah. Kredit fiktif jelas melanggar fatwa ini, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Analisis Perspektif Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence Terkait dengan Kasus Tersebut 

Positivisme Hukum

Positivisme hukum berargumen bahwa hukum adalah hasil dari produk yang diciptakan oleh lembaga yang berwenang dan harus dipatuhi, terlepas dari pertimbangan moral.

Analisis; Dalam kasus Waziruddin, tindakan yang melanggar UU Pemberantasan Korupsi dapat dijelaskan dengan pendekatan ini; meskipun ada aspek moral yang dipertimbangkan, fokus utama adalah pada pelanggaran hukum yang jelas dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan. Dengan demikian, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa bias terhadap latar belakang moral atau reputasi individu tersangka.

 Sociological Jurisprudence

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun