9.Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
10.Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
2.1.4Pelayanan Kesehatan
 Pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari sistem perawatan kesehatan yang melibatkan berbagai tenaga medis, seperti dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, etika antar tenaga medis memiliki peran yang krusial dalam memastikan pelayanan yang berkualitas dan aman bagi pasien (Yulianti, Aiki, Siska, & Rahmat, 2023).
 Etika antar tenaga medis merujuk pada standar moral dan perilaku yang harus diterapkan oleh tenaga medis dalam interaksi dan kerjasama mereka. Etika ini melibatkan aspek-aspek seperti komunikasi yang efektif, kerjasama tim, penghormatan terhadap privasi dan kerahasiaan pasien, serta penyelesaian konflik yang adil dan etis (Blackstone, et al., 2020).
 Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, upaya kesehatan didefinisikan sebagai setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan secara bertanggung jawab, bertanggung jawab, dan bertanggung jawab.
 Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik merinci bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan, klinik berkewajiban untuk:
1.memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional,
2.memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan financial,
3.memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent),
4.menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan sistem rujukan