3.Mematuhi ketentuan yang berlaku sarana pelayanan kesehatan.
4.Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.
 Berdasarkan Menurut (Kementerian Kesehatan RI, 2009) Setiap pasien mempunyai hak:
1.Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlakudi Rumah Sakit.
2.Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3.Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4.Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standart prosedur operasional.
5.Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6.Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7.Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
8.Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.