j)meracik
2.Tenaga keperawatan (perawat dan bidan), adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Kesehatan No. 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Praktik Keperawatan). Pendidikan ini dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri.
3.Tenaga kefarmasian, termasuk apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker, adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian. Tenaga kefarmasian terdiri dari dua kategori:
a)apoteker, yang merupakan sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan;
b)tenaga teknis kefarmasian, yang merupakan tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan mereka.
4.Tenaga kesehatan lainnya, seperti tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga fisioterapi, dan tenaga keteknisian medis.
2.1.3Pasien
 Pasien adalah orang yang memiliki kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan. Berdasarkan pendapat dari para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pasien adalah orang yang memiliki kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan atau para medis yang di obati dirumah sakit. (Anggraini & Oliver, 2019)
 Berdasarkan (UU No. 29 Tentang Praktik Kedokteran, 2004) pasien dalam menerima pelayanan mempunyai kewajiban:Â
1.Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
2.Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.