Mohon tunggu...
Fitria DwiAyuningtyas
Fitria DwiAyuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswi S1 Manajemen Universitas Teknologi Digital

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Pustaka Analisis Kinerja Pelayanan Tenaga Medis terhadap Pasien BPJS di RS Muhammadiyah Kota Bandung

16 Mei 2024   11:08 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:15 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

j)meracik

2.Tenaga keperawatan (perawat dan bidan), adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Kesehatan No. 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Praktik Keperawatan). Pendidikan ini dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri.

3.Tenaga kefarmasian, termasuk apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker, adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian. Tenaga kefarmasian terdiri dari dua kategori:

a)apoteker, yang merupakan sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan;

b)tenaga teknis kefarmasian, yang merupakan tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan mereka.

4.Tenaga kesehatan lainnya, seperti tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga fisioterapi, dan tenaga keteknisian medis.

2.1.3Pasien

  Pasien adalah orang yang memiliki kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan. Berdasarkan pendapat dari para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pasien adalah orang yang memiliki kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan atau para medis yang di obati dirumah sakit. (Anggraini & Oliver, 2019)

  Berdasarkan (UU No. 29 Tentang Praktik Kedokteran, 2004) pasien dalam menerima pelayanan mempunyai kewajiban: 

1.Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.

2.Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun