Mohon tunggu...
Fitri Noviana
Fitri Noviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya sebagai mahasiswi, ingat bahwa setiap tantangan merupakan peluang untuk belajar dan juga berkembang. Fokus pada tujuan dan tidak ragu untuk bertanya serta mencari bantuan. Menjadikan kegagalan sebagai sebuah pelajaran dan terus berusaha, kesuksesan seringkali datang setelah banyak usaha dan ketekunan. Kembangkan jaringan, nikmati prosesnya, dan percaya bahwa masa depan cerah menanti!

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Era Tiktok Shop

12 Desember 2024   21:33 Diperbarui: 12 Desember 2024   21:33 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Kelengkapan Regulasi: Penulis memberikan landasan hukum yang kuat dengan merinci undang-undang yang relevan.

3. Pendekatan Sistematis: Penjelasan artikel disusun secara sistematis sehingga pembaca lebih mudah memahami hubungan antara peraturan hukum dan perlindungan hak cipta intelektual di toko TikTok.

  • Kekurangannya

Kekurangan dari penelitian ini, antara lain:

 1. Keterbatasan Perspektif Empiris: Artikel ini terlalu berkonsentrasi pada analisis normatif, sehingga kurang mempelajari dampak nyata bagi para pengguna, baik pencipta maupun konsumen.

2. Kurangnya Studi Banding: Penulis tidak melakukan banyak perbandingan dengan negara lain yang mungkin memiliki undang-undang perlindungan hak intelektual (HKI) yang lebih baik.

3. Minim Solusi Konkret: Artikel ini hanya menekankan masalah tanpa menawarkan solusi konkrit yang dapat meningkatkan efisiensi perlindungan hukum.

Kesimpulannya 

Jurnal ini memberikan wawasan penting tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam transaksi online di Toko TikTok. Penulis mengatakan bahwa meskipun ada undang-undang, mereka masih perlu diperkuat untuk melindungi hak pencipta dan konsumen. Agar pelaku bisnis digital lebih bertanggung jawab dan konsumen lebih terlindungi, diperlukan perbaikan celah hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun