Mohon tunggu...
Fitri Noviana
Fitri Noviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya sebagai mahasiswi, ingat bahwa setiap tantangan merupakan peluang untuk belajar dan juga berkembang. Fokus pada tujuan dan tidak ragu untuk bertanya serta mencari bantuan. Menjadikan kegagalan sebagai sebuah pelajaran dan terus berusaha, kesuksesan seringkali datang setelah banyak usaha dan ketekunan. Kembangkan jaringan, nikmati prosesnya, dan percaya bahwa masa depan cerah menanti!

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Era Tiktok Shop

12 Desember 2024   21:33 Diperbarui: 12 Desember 2024   21:33 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama : Fitri Noviana

NIM : 222111340

Kelas : 7F

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

Tugas "UAS" mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (HAKI)

Identitas Artikel Jurnal 

Judul : Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Tinjauan Hukum Tiktok Shop

Jurnal : CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

Volume, Nomor, dan Tahun : Vol. 7 No. 4, Tahun 2024

Halaman : 1-6

Penulis : Gilang Panji Sukoco

Reviewer : Fitri Noviana

Hari dan Tanggal Review : Jumat, 12 Desember 2024

Hasil Review Artikel Jurnal

Tiktok Shop, yang menggabungkan e-commerce dan hiburan dalam satu aplikasi, telah menjadi salah satu platform terpopuler di Indonesia seiring berkembangnya teknologi. Namun, di balik kemudahan, ada banyak masalah hukum yang terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (CAUSA), yang menekankan masalah hukum yang terkait dengan platform ini, dibahas dalam artikel ini. 

Banyak pengguna Toko Tiktok menggunakan video dan musik untuk promosi tanpa mematuhi undang-undang hak cipta. Jurnal tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan karya orang lain tanpa izin untuk tujuan komersial adalah penyebab pelanggaran yang sering terjadi. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan pemasaran digital bertentangan dengan hak ekonomi dan moral pencipta. 

  • Tujuan penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi tingkat perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) dalam hal transaksi dan penggunaan fitur toko TikTok.

1. Mengevaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual: Mengkaji bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan undang-undang terkait lainnya diterapkan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di Toko TikTok.
2. Menunjukkan Isu Hukum: Menemukan masalah hukum yang sering terjadi. Misalnya, pelanggaran hak cipta dan ketidakadilan terhadap pelanggan yang melakukan transaksi di platform tersebut.
3. Memberi Perspektif Yuridis: Memberikan analisis hukum tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di platform online seperti Toko TikTok untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kekuatan hukum saat ini.

  • Hasil penelitian

1. Popularitas Toko TikTok: TikTok adalah salah satu platform media sosial paling populer yang memiliki fitur belanja online.
2. Pelanggaran Hak Cipta: Sejumlah besar pengguna TikTok menggunakan fiturnya tanpa izin pencipta asli, seperti mengunggah lagu atau video tanpa persetujuan. Hal ini melanggar hak-hak moral dan ekonomi yang dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 28/2014.
3. Perlindungan Pelanggan: Toko TikTok memiliki risiko, seperti penipuan dan barang berkualitas rendah, meskipun pembayarannya mudah. Penulis menekankan betapa pentingnya melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999.
4. Regulasi yang Berlaku: Penulis menyertakan berbagai undang-undang terkait seperti UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek Dagang, dan UU Desain Industri untuk mendukung argumen bahwa perlindungan yang lebih ketat diperlukan untuk hak kekayaan intelektual.

  • Metode penelitian

Sebagai bagian dari metodologi yuridis normatif, penelitian ini berkonsentrasi pada aturan hukum tertulis, khususnya yang ditemukan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan undang-undang terkait lainnya. Penulis menggunakan metode deskriptif untuk memberikan gambaran sistematis tentang berbagai masalah hukum yang muncul dalam transaksi online di TikTok Shop, termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Metode ini cukup relevan karena mampu menjelaskan peraturan dan implikasinya terhadap perlindungan hukum.

  • Kelebihannya 

Kelebihan dari penelitian ini, antara lain:

 1. Relevansi Topik: Topik ini sangat relevan karena penggunaan Shop TikTok sebagai media transaksi dan kreativitas digital semakin meningkat.

2. Kelengkapan Regulasi: Penulis memberikan landasan hukum yang kuat dengan merinci undang-undang yang relevan.

3. Pendekatan Sistematis: Penjelasan artikel disusun secara sistematis sehingga pembaca lebih mudah memahami hubungan antara peraturan hukum dan perlindungan hak cipta intelektual di toko TikTok.

  • Kekurangannya

Kekurangan dari penelitian ini, antara lain:

 1. Keterbatasan Perspektif Empiris: Artikel ini terlalu berkonsentrasi pada analisis normatif, sehingga kurang mempelajari dampak nyata bagi para pengguna, baik pencipta maupun konsumen.

2. Kurangnya Studi Banding: Penulis tidak melakukan banyak perbandingan dengan negara lain yang mungkin memiliki undang-undang perlindungan hak intelektual (HKI) yang lebih baik.

3. Minim Solusi Konkret: Artikel ini hanya menekankan masalah tanpa menawarkan solusi konkrit yang dapat meningkatkan efisiensi perlindungan hukum.

Kesimpulannya 

Jurnal ini memberikan wawasan penting tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam transaksi online di Toko TikTok. Penulis mengatakan bahwa meskipun ada undang-undang, mereka masih perlu diperkuat untuk melindungi hak pencipta dan konsumen. Agar pelaku bisnis digital lebih bertanggung jawab dan konsumen lebih terlindungi, diperlukan perbaikan celah hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun