Mohon tunggu...
Fitran Amrain
Fitran Amrain Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung -

membaca bernilai satu, tetapi menulis bernilai seribu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gagal Nalar Putusan MK No. 135/PUU-XIII/2015 tentang Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Memilih

30 November 2018   05:09 Diperbarui: 30 November 2018   06:48 1911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[2]https://www.academia.edu/9323126/MAKALAH_ASKEP_KEPERAWATAN_JIWA_DENGANMASALAH_WAHAM/di akses pada tanggal 27 November 2018 pukul 20.00 WIB

[3] Louis O. Katstsoff, Pengantar Filsafat, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1992, Hlm. 313

[4] Pasal 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa

[5] Pasal 27 undang-undang dasar 1945

[6]https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/26/11/2018/kpu-siapkan-form-khusus-untuk-pendamping-pemilih-odgj. Di akses pada tanggal 27 November 2018 pukul 23.00 WIB

[7] Saifuddin Abi al-Hasan al-Amidi, al-ahkam fi Ushil Ahkam, jld. I, Hlm. 215.

[8] Lihat putusan MK No.135/PUU-XIII/2015 Hlm. 55-56   

[9] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2004), Hlm: 64

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun