Mohon tunggu...
Fitran Amrain
Fitran Amrain Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung -

membaca bernilai satu, tetapi menulis bernilai seribu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gagal Nalar Putusan MK No. 135/PUU-XIII/2015 tentang Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Memilih

30 November 2018   05:09 Diperbarui: 30 November 2018   06:48 1911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.

Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Menurut  undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 148 menyatakan: (1) Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain.

Dalam  undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum Pasal 5 disebutkan Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu'. Pada pasal 75 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih'.

Pihak KPU telah memasukan ODGJ dalam DPT pemilihan umum 2019, Dari data yang ada, jumlah penyandang disabilitas mental juga tidak bisa disebut signifikan. "Informasi yang saya terima sekitar 5.000-an," ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin. Hingga saat ini, KPU terus memperbaiki daftar pemilih yang ada sebelum ditetapkan pada pertengahan Desember mendatang. 

Afifuddin mengingatkan, tugas KPU hanya memasukkan pemilih yang memenuhi syarat administratif ke dalam daftar pemilih, siapa pun itu. "Urusan (gangguan jiwa, Red) berat atau tidak itu bukan domain KPU," lanjutnya. 

Baru nanti, saat hari H pemungutan suara, bisa saja ODGJ yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya karena gangguan kejiwaannya cukup berat. Di luar itu, siapa pun yang memenuhi syarat tetap wajib diberi hak pilih.[6] PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan Daftar Pemilih sudah mengatur tentang memperbolehkan penyandang disabilitas mental untuk mempergunakan hak pilih.

Secara umum tidak ada larangan bagi ODGJ untuk ikut memberikan hak pilihnya dalam pemilihan umum sehingga ini menguatkan bahwa mereka bisa memilih. Sebenarnya pernah ada larangan bagi mereka untuk memilih pada pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun tentang penetapan peraturan pemerintah penganti  undang-undang npmor 1 tahun 2014 tetapi ini kemudian di cabut berdasarkan putusan MK No. 135/PUU-XIII/2015

Permohonan terhadap pembatalan pasal 57 ayat (3) huruf a bahwa salah satu persyaratan warga negara Indonesia yang bisa didaftar sebagai pemilih adalah orang yang sedang "tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya".. Yang diuji dengan pasal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". 

Yang.dimohonkan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat,  Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Khorunnisa Nur Agustyati. Menurut para pemohon ODGJ harus mendapatkan hak yang sama dengan Orang pada umumnya tanpa mendapatkan diskriminasi.

Sebenarnya tidak semua peraturan perundang-undangan mendukung bahwa ODGJ untuk bisa memilih. Dalam Kitab Undang-undang hokum perdata pasal 433 bahwa orang dengan gangguan jiwa harus dengan pengampuan, secara tidak langsung mereka tidak dapat memilih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun