Â
Penggunaan tentara anak saat ini memang banyak terjadi di Negara-negara konflik. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tamahannya 1977 yang mengatur tentang korban dalam konflik bersenjata baik yang bersifat internasional ataupun local,telah mengatur secara tentang penggunaan tentara anak serta ketentuan-ketentuan apa saja yang harus di patuhi oleh Negara yang akan merekrut tentara anak. Namun, walaupun penggunaan tentara anak telah diatur dalam konfensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, namun masih banyak kekurangan dan juga pelanggaran yang bisa kita temukan. Diantanya adalah protocol ini hanya mengatur tentang keteribatan anak secara langsung didalam konflik ( ikut benjadi pasukan bersenjata), padahal didaam konflik anak-anak tidaklah hanya menjadi pasukan ersenjata namun isa juga meeka dipekerjakan sebagai kuli atau pengantar pesan.
Â
 Daftar Pustaka
Â
Ambarwati, et all. 2012. Hukum Humaniter Internasional,Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Â
 Dutli, Margaret. Captured Child Combatant, International Review Of Red Cross. September-October 1990
Â
 Evans, Graham dan Jeffrey Newnham.The Penguin Dictionary of International Relations, London: Penguin Books. 1998
Â