c. Anak-anak tidak boleh dihukum mati. [10]
Â
Dalam pasal 77 ayat (2) konfensi tambahan ini meyatakan bahwa kewajiban yang lahir bagi negara dalam merekrut anak-anak dalam konfik, bersenjata adalah kewajiban yang bersifat fleksibel, tidak membedakan kewajiban hukum penuh agi Negara untuk mengabil tindakan hukum penuh agi Negara untuk mencegah terjadinya perekrutan dan partisipasi agi Negara dalam konfik bersenjata. Kewajiban bagi Negara hanyalah untuk menahan diri untuk tidak merekrut anak yang usianya dibawah 15tahun  dalam angkatan bersenjatanya. Ketentuan-ketentuan ini hanya membatasi kebebasan bagi Negara ntuk tidak mengikut sertakan anak-anak dalam konfik bersenjata, sedangkan pengakuan bahwa seorang anakyang terlibat dalam konfik bersenjata sebagai anggota angkatan perang tidak menghilangkan status anak tersebut sebagai pihak kombatan.
Â
Ketentuan tentang perekrutan anak dalam konflik bersenjata tidaklah melahirkan kewajiah hukum yang signifikan bagi Negara. Ketentuan tersebut erbeda dengan kehendak dari ICRC yang membebankan kewajiban bagi Negara-negara untuk mengambil langkah-langkah yang penting  untuk mencegah terjadinya rekruimen dan paetisipasi anak daam konflik bersenjata. Ketentuan itu hanya mewakili kepentigan Negara-negara yang masih menghendaki adanya partisipasi secara sukarela anak dalam konflik bersenjata. Impikasinya adalah bahwa Negara yang merekrut anak dibawah 15 tahun dianggap tidak melanggar protocol tamahan tersebut.[11]
Â
- Sedangkan menurut Protokol Tambahan II dalam hal pengaturan tentang perindungan anak dari perekrutan sebagai tentara anak dalam konflik bersenjarta ketentuan tersebut diatur daam pasal 4 ayat (3) bagian (c) yang menyatakan bahwa anak yang dibawah 15 tahun tidak diperbolehkan untuk direkrut menjadi anggota angkatan bersenjata dan tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam pertikaian bersenjata.Â
- Namun, ketentuan-ketentuan yang telah terdapat dalam Protoko Tambhan Konvensi Jenewa I dan II tetap mengaami kesuitan dalam penerapan untuk mengatur atau mengontrol Negara atau kelompok tertentu dalam perekrutan tentara anak yang berumur dibawah 18 tahun untuk terlibat konflik. [12]
Â
Hal ini seperti yang terdapat dalam protocol pilihan dalam konvensi hak anak yang berkaitan tentang keterlibatan anak dalam konfik bersenjata yang menyatakan bahwa Negara dilarang mengikutsertakan anak dibawah 18 tahun sebagai batas umir minimal dalam keteribatan anak dalam konflik ersenjata di negaranya. Namun, menurut penasehat ICRC, adanya protocol-protokol ini masih memiliki kekranga. Salah satu kekerangannya adalah ahewa protocol ini hanya mengatur tentang anak yang teribat langsung  dalam konflik (sebagai kombatan). Dimana pada hakikatnya keterlibatan anak didalam konflik bersenjata tidak hanya berbentuk keterlibatan langsung tetapi juga tidak langsung seperti anak berperan sebagai orang yang mencari informasi, menyampaikan perintah, membawa amunisi dan keutuhan prajurit, atau tndakan sabotase.
Â
Walaupun hukum yang telah mengatur tentang penggunaan tentara anak ini, namun tetap saja penggunaan tentara anak seenarnya tidaklah isa dibenarkan. Ha ini dikarenakan anak-anak merupakan kunci masa depan suatu angsa. Apabila anak-anak dibiarkan ikut serta dalam konflik ersenjata yang mana itu membahayakan mereka, maka kita akan meihat anak-anak itu meninggal dengan sia-sia di medan perang atu mengalami cacat fisik ataupun mental akibat konflik.
 KesimpulanÂ