Pembahasan
Â
Pengaturan Terhadap Penduduk Sipil Menurut Konvnsi Jenewa
Perang merupakan situasi yang sangat dihindari oleh Negara-negara di dunia, dikarenakan perang akan membawa banyak dampak buruk bagi Negara-negara. Namun, walaupun telah mengetahui dampak buruk dari perang, namun masih anyak Negara yang menggunakan jalur perang sebagai jalan untuk mewujudkan tujuan mereka. Keinginan untuk menang turut mempengaruhi tindakan para Negara yang terlibat.Â
Keberadaan perang telah merubah kebanyakan sikap orang atau lebih tepat sikap dari pihak yang bertikai untuk tidak mengindahkan aturan yang telah diatur secara internasional bagi hak-hak setiap orang terutama pihak penduduk sipil. Warga sipil yang tidak bersalah banyak yang menjadi korban dalam perang. Bahkan menurut banyak data, kebanyakan yang menjadi korban perang adalah warga sipi dibandingkan para kombatan.
Warga sipil sendiri sebenarnya telah dilindungi dalam hukum internasional. Konvensi Jenewa 1949 memberikan perhatian terhadap pihak mana yang dapat dijadikan sebagai objek dalam peperangan atau pertikaian bersenjata. Pengaturan penduduk sipil dalam situasi perang telah diatur dalam Konvensi Jenewa IV mengenai Perlindungan Penduduk Sipil di Waktu Perang. Konvensi ini berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih pihakpihak peserta agung, walaupun keadaan perang itu tidak diakui oleh salah satu pihak antara mereka.
 Diantara warga sipil yang di prioritaskan dalam hukum humaniter internasiona adalah perempuan, anak-anak, dan orang tuan. Maka dalam hukum humaniter inernasiona sendiri telah jelas diatur bahwa anak-anak adalah kelompok yang diberikan perlindungan istimewa.Â
Aturan Hukum Tentang Tentara Anak Menurut Hukum HumaniterÂ
Anak menurut United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) berarti setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak, kedewasaan yang di capai lebih cepat. Pasal 1 Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989 menyatakan bahwa:"Untuk digunakan dalam Konvensi yang sekarang ini, anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun".Pengertian Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Hak anak tersebut mencakup non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak kelangsungan hidup, perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak.[6]
Â
      Saat ini penggunaan tentara anak sedang marak diterapkan di Negara-negara yang berkonflik. Penggunaan tentara anak terdapat hamper diseluruh benua Afrika,di Amerika Tengah dan Selatan, di bagian-bagian Eropa, dan sepanjang Asia. Myanmar, Angola, Afganistan, Honduras, Siera Leone, Guatemala, Chechyna, Kolumbia, Srilanka, Uganda, Mozambique, Liberia, Republik Kongo, Buthan, Sudan, dan Irak adalah sebagian tempat yang masih menggunakan tentara anak atau tempat yang terdapat bekas sejumlah tentara anak yang menderita secara fisik, psikologis, dan trauma emosional dari siksaan-siksaan.[7] Dimana perekrutan mereka sebagaian besar dengan menggunakan paksaan ataupun penculikan.