Mohon tunggu...
FITRAH ANNISA
FITRAH ANNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - edukasi dan kesehatan

edukasi dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemerataan Pendidikan sebagai Gerbang Awal Merdeka Belajar

6 Mei 2022   00:00 Diperbarui: 6 Mei 2022   14:37 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Kegiatan Belajar Mengajar, guru harus mempunyai kiat dan strategi mengajar yang tepat ditinjau dari karakteristik dan kemampuan peserta didik yang berbeda-beda.

Menurunnya motivasi belajar, peserta didik akan kehilangan motivasinya dan daya  saingnya untuk meraih nilai yang maksimal karena ia tahu bahwa bagus atau  tidak nilainya ia akan tetap di terima disekolah yang ada di dekat lokasi domisilinya.

Sejatinya zonasi dilakukan oleh pemerintah agar memudahkan dalam melakukan pemetaan Pendidikan. Menurut penulis pemetaan Pendidikan ini harus segera di selenggarakan bukan hanya di daerah-daerah tententu, pemerintah segera mensosialisakan serentak agar diterapkan secara bersamaan. Hai ini yang mungkin belum dilakukan oleh kementrian Pendidikan dan kebudayaan sampai ini, hanya saja dari 2019 sampai 2022 ini.

Kesimpulannya Seperti yang banyak masyarakat tau terutama para guru bahwa kurikulum di Indonesia sering kali berubah dari waktu ke waktu, hal ini memberi dampak terhadap guru dan murid. Namun, dalam hal capaian kemampuan membaca, justru terlihat penurunan selama tiga putaran terakhir Indonesia menduduki posisi 10 terbawah dari 79 negara yang berpartisipasi dalam PISA 2018 (OECD, 2019). 1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). 2. Ujian Nasional (UN). 3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

   Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. UN tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), disederhanakannya menjadi 1 halaman, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Dalam pelaksanaan Sistem Zonasi terdapat beberapa beberapa kendala seperti kendala teknis dan juga kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Zonasi juga menimbulkan beberapa dampak baik yang positif dan juga negatif namun pemerintah tetap berupaya untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari penerapan Sistem Zonasi.

#KampusMerdeka #KampusMengajar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun