Mohon tunggu...
FITRAH ANNISA
FITRAH ANNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - edukasi dan kesehatan

edukasi dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemerataan Pendidikan sebagai Gerbang Awal Merdeka Belajar

6 Mei 2022   00:00 Diperbarui: 6 Mei 2022   14:37 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Asesmen kompetensi minimum dan Survei karakter ini meliputi dua pembahasan yang sangat serius yaitu literasi dan numerasi. Literasi ini bukan sekedar kemampuan membaca, namun juga merupakan kemampuan dalam menganalisis suatu bacaan dan memahami konsep yang ada di dalamnya. Jadi kemampuan literasi bukan hanya mengukur apakah siswa dapat membaca atau tidak, melainkan juga menilai apakah ia mampu menganalisis dan memahami maksud dari bacaan yang ada. Asesmen Kompetensi Minimum sebagai acuan guru untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan memeberikan gambaran pada guru mengenai ukuran yang tepat untuk setiap teaching at the right level. Adapun Numerasi adalah kemampuan menganalisis menggunakan angka. Numerasi ini bukan hanya mengenai pelajaran Matematika dan literasi tidak pelajaran Bahasa saja, keduanya merupakan penilaian mengenai kemampuan murid-murid dalam menggunakan konsep itu untuk menganalisis sebuah materi dan perlu adanya pelatihan pada guru-guru agar terbiasa membauat soal-soal analisis seperti kehidupan sehari-hari agar siswa terbiasa mengerjakan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ibaratkan sebuah setir yang memandu proses belajar mengajar dan sebagai google maps agar tidak tidak tersesat saat di perjalanan. Menurut surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Menurut Mendikbud, inisiatif penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman. Jadi yang awalnya RPP ada belasan komponen maka disederhanakan menjadi 3 komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran,”

Hal yang penting dalam sebuah RPP bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada siswa berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar siswa di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat.

RPP yang awalnya banyak berlembar-lembar sekarang di sederhanakan menjadi menjadi 1 lembar yang isinya mencakup (Efisien, Efektif, Berorientasi pada peserta didik) artinya bahwa guru tidak menghabiskan waktu hanya membuat RPP, tujuan pembelajaran tercapai serta mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas. Hal ini merupakan perubahan yang seknifikan sebuah sistem pembelajaran di dalam merdeka belajar. Selain itu, tidak ada standar baku dalam penulisan RPP. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik. Oleh sebab RPP tidak perlu Panjang lebar tetapi fokus pada 3 poin di atas.

Proses seleksi PPDB tahun 2022 dibagi menjadi empat jalur: Jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan berbeda dan perlu diperhatikan calon peserta didik. Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri miliki pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Hal ini memeberi kesempatan bagi peserta didik untuk memilih sekolah yang negeri, upaya kemendikbud membuat peraturan baru ii menurut penulis sangat baik, karena memberikan peluang sangat besar bagi peserta didik baru, meskipun berdasarkan surat edara (SE) Mendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang ppdb. Menggantikan Permendikbud No. 51 tahun 2018. Menjadi Permendikbud No. 20 tahun 2019.

Kuota ppdb 2019

Jalur prestasi 15%

Jalur zonasi 80%

Jalur perpindahan ortu 5%

Kuota peserta jalur prestasi menjadi 15% dari awalnya hanya 5%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun