Mohon tunggu...
Fitra Firdaus Aden
Fitra Firdaus Aden Mohon Tunggu... Novelis - Penulis Novel 'Awan-Abrit' dan 'Nona Imut, Siapa Namamu?'

Penulis Novel 'Awan-Abrit' dan 'Nona Imut, Siapa Namamu?'

Selanjutnya

Tutup

Politik

Misi Damai Indonesia untuk Semenanjung Korea: Saatnya Negara Middle Power Bicara

15 September 2024   18:44 Diperbarui: 15 September 2024   18:46 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Dalam diskusi ASEAN-Korea: Navigating the Future of Relationship Under the Comperhensive Startegic Partnership, Duta Besar Republik Korea untuk ASEAN, Lee Jang-keun, mendorong ASEAN untuk lebih berperan dalam negosiasi denuklirisasi Korea Utara.

 

"Para pemimpin ASEAN didorong bersikap tegas, jelas dan lugas menyuarakan penghentian program nuklir ini. Kita semua juga dapat membangun dialog dengan Korea Utara untuk fokus menciptakan kebijakan yang dapat menyejahterakan rakyat," papar Lee[5].

 

Indonesia, bersama negara-negara ASEAN seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Malaysia, tergolong dalam global middle power. Memang, negara-negara ini bukan negara super power atau great power. Namun, peran mereka bisa signifikan. Pasalnya, solusi untuk beberapa tantangan dunia yang paling mendesak, termasuk dalam ketegangan Korea, butuh pendekatan kolaboratif yang selama ini telah diperjuangkan oleh negara-negara middle power.

 

Dalam konteks nuklir, ASEAN, dengan Indonesia sebagai bagian di dalamnya, adalah contoh apik. Kawasan ini sudah membuktikan konsistensi mereka dalam mengawal Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) atau Traktat Bangkok 1995. Selain itu, 8 negara ASEAN sudah meratifikasi Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW). TPNW adalah perjanjian multilateral pertama terkait pelarangan senjata nuklir yang berlaku secara global. Pada 2023 lalu, DPR RI juga sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengesahan Treaty On The Prohibition Of Nuclear Weapon atau UU TPNW.

 

Ketegangan Korea bukanlah sesuatu yang bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak saja, atau negara yang di belakang mereka. Senjata nuklir tidak hanya memberikan efek politik, sosial, dan ekologis regional, melainkan berpengaruh pada seluruh dunia. Dengan kata lain, dunia pun mesti bertanggung jawab secara kolektif soal isu ini. Ketika negara super power saling mengunci, diplomasi dari negara-negara middle power seperti Indonesia pada khususnya, dan kawasan ASEAN pada umumnya, diharapkan dapat mencairkan kebekuan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun