Mohon tunggu...
Fit A
Fit A Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   19:37 Diperbarui: 29 Februari 2024   19:39 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa pernikahan Wanita hamil terjadi dalam masyarakat?

Pernikahan wanita hamil dalam suatu masyarakat terjadi akibat kurangnya wawasan masyarakat mengenai pengetahuan agama, terutama di kalangan remaja. Para remaja yang sedang beranjak dewasa seharusnya telah dibekali nilai-nilai moral atau agama sehingga mereka mengetahui batasan-batasan yang seharusnya tidak di lewati dalam bergaul antara lawan jenis. 

Selain itu, kurangnya pengawasan ditengah perkembangan zaman oleh orang yang lebih tua terhadap para remaja juga akan berakibat fatal, salah satu akibatnya yaitu adanya kehamilan diluar pernikahan. Jika sudah terlanjur terjadi hamil diluar nikah, biasanya timbul lah tuntutan-tuntutan yang mesti dipenuhi oleh para pelaku perbuatan zina ini. 

Terutama tuntutan diadakannya pernikahan dengan berbagai alasan tertentu seperti agar tidak dipandang buruk dilingkungan masyarakat, agar keluarga tidak menanggung malu, agar anak yang dikandung  pelaku memiliki keluarga yang utuh, dan agar tidak mencemarkan nama baik orang-orang sekitarnya.

Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil?

Banyaknya kasus pernikahan hamil di luar nikah salah satunya kasusnya di kec. Karang tengah kab. Cianjur jawa barat Pada ada seorang pelajar SMA yang berada pada ruang lingkup pergaulan bebas, suatu ketika ia melakukan hubungan seksual dengan temannya dan terjadilah ke hamilan kemudian dari pihak laki-laki akan bertanggung jawab pada umur kehamilannya 2minggu laki-laki tersebut menikahinya di KUA terdeket.

 Dan sekarang allahmdulillah anaknya sudah berumur 2 tahun. Namun dari pihak ayah dan ibunya tidak bisa melanjutkan pendidikannya lagi akibat kecerobohan keduanya.

Adapun faktor individual terhadap kasus tersebut salah satunya yaitu lemahnya mental spiritual atau disebut juga lemahnya keimanan, berdasarkan analisis data banyak sekali kasus ini bukan hanya karena faktor eksternal saja akan tetapi faktor internal juga memengaruhi adanya konsep hamil diluar nikah dan harus di kawinkan.

Faktor eksternal melihat zaman semakin berkembang dan banyak pengaruh terhadap anak remaja yang sangat kuat apalagi kurangnya dorongan dari faktor internal ini bisa memicu kepada kasus perkawinan hamil diluar nikah, maka dari itu anak remaja harus senantiasa belajar lebih baik lagi supaya bisa membedakan mana yang baik dan benar, agar mempunyai masa depan yang cerah.

 

Bagaimana argument pandangan para ulama tentang pernikahan Wanita hamil?

Sebagian ulama mengatakan tidak dibenarkan (haram) menikahi wanita dalam keadaan hamil karena ada ayat Al-Quran yang sudah jelas menerangkan hukumnya serta beberapa pendapat ulama mazhab, ada sebagain mengatakan boleh pernikahan wanita dalam keadaan hamil.

Pertama, menurut Imam Shafi'i yang membolehkan kawin hamil maka status dan kedudukan anaknya adalah jika anak zina yang dilahirkan setelah enam bulan dari perkawinan maka anak itu hanya bisa dinasabkan kepada ibunya, karena keberadaannya dalam kandungan mendahului perkawinan ibunya, maka bayi tersebut termasuk anak zina. 

Kedua, menurut Imam Hanafi yang membolehkan kawin hamil maka status anak dan kedudukan anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya (bapaknya) tanpa memepertimbangkan lamanya usia kehamilan ibunya. Hal ini karena perkawinannya tersebut sah, maka anak yang lahir dihukumkan sebagai anak yang sah. 

Ketiga, menurut Imam Hambali dan Imam Maliki yang menolak tentang kawin hamil, bahwa anak yang dikandung dari wanita hamil akibat zina adalah tetap menjadi anak zina dan anak yang tidak sah yang lahir di luar perkawinan. Sehingga anak yang dikandung tidak ada hubungan nasab kepada laki-laki yang mencampuri ibunya, tidak bisa saling mewarisi antara laki-laki yang mencampuri ibunya dengan anaknya, melainkan mewarisi hanya kepada pihak ibu dan kerabat ibunya saja, selain itu jika anak yang dilahirkannya adalah anak perempuan maka tidak dapat menjadi wali laki-laki yang mencampuri ibunya tersebut.

Keempat, menurut Abu Zahra nasab seorang anak dapat diakui bila ayahnya mengikrarkan (menyatakan pengakuan) bahwa anak tersebut adalah anaknya, tanpa menjelaskan apakah hal itu melalui pernikahan yang sah atau tidak dengan syarat anak tersebut lahir paling minimal enam bulan setelah akad nikah yang sah, tidak ada bukti bahwa anak tersebut adalah anak orang lain, laki-laki itu tidak menyatakan bahwa anak tersebut hasil perzinahan.

Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious dan yuridis pernikahan Wanita hamil?

Tinjauan sosiologis

Dalam masyarakat jika ditemui laki-laki menghamili seorang wanita di luar pernikahan, maka akan dituntut untuk menikahi wanita yang dihamilinya sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Selain itu, pernikahan ini dilaksanakan agar anak yang di dalam kandungan wanita tersebut mendapat kejelasan identitas saat ia lahir kelak.

Tinjauan religious

Dalam firman Allah dalam surat an-Nur ayat 3 yang artinya; "laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atan laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min. (Q.S. An-Nur. 3)"

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa kebolehan nikah dengan perempuan hamil bagi laki-laki yang menghamilinya adalah merupakan perkecualian karena laki-laki yang menghamili adalah jodoh yang tepat bagi mereka. Jadi, bagi selain laki-laki yang menghamili perempuan yang hamil tersebut diharamkan untuk menikahinya. Tetapi terdapat pula perbedaan diantara para ulama untuk wanita hamil yang menikah dengan laki laki yang bukan menghamilinya, yaitu:

1. Menurut Imam Syafi'i, wanita yang sedang hamil dari zina boleh dan sah dinikahi oleh laki-laki lain yang tidak menzinahinya.

2. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hambal, perkawinan wanita yang sedang hamil dari zina dengan pria lain yang tidak menzinahinya, tidak boleh dan tidak sah.

3. Menurut Imam Hanafi, wanita yang sedang hamil dari zina boleh dan sah dinikahi oleh laki-laki yang tidak menzinahinya, tetapi hukumnya makruh.

Tinjauan yuridis

Dalam Kompilasi Hukum Islam, penikahan wanita hamil di atur pada pasal 53, yang berbunyi:"

1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

2. Pernikahan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

3. Dengan dilangsungkannya pernikahan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Maka kebolehan kawin dengan perempuan hamil menurut ketentuan di atas adalah terbatas bagi laki-laki yang menghamilinya.


Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam? 

Niat merupakan kunci utama dalam melangsungkan kekuatan, yang dimana niat tersebut menjadi tiang pertama dalam membangun pondasi keluarga.

Pasangan muda harus mengetahui bahwa pernikahan layaknya merupakan sebuah bangunan, jika bangunan memiliki pondasi yang kuat maka akan kuat pula bangunan-nya begitupun sebaliknya, maka dari itu pasang lah niat yang kuat dan tekat yang kuat agar bisa membentuk keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam agar dapat terciptanya kerukunan, keharmonisan, dan ketentraman dalam keluarga.

Selain itu, pasangan muda harus tau betul bahwa pernikahan bukan hanya hal yang bersifat sementara, pernikahan merupakan sumber ibadah yang paling panjang masa nya. Jika masing pasangan mengetahui bahwa di dalam pernikahan terdapat hak dan kewajiban masing - masing pasangan, maka dari itu bisa di pastikan bahtera kekeluargaan akan berlayar dengan baik - baik saja dan tidak akan banyak terkendala.

Bangunlah komunikasi yang baik antara suami dan istri dalam segala hal, termasuk pembahasan mengenai keputusan-keputusan keluarga, keuangan, dan pendidikan untuk anak.

Karena dari komunikasi semua bisa baik dan semua bisa buruk dampaknya jika masing pasangan mengerti betapa penting nya perihal komunikasi ini.

Pendidikan agama dan moral pun sangat penting dan sangat berpengaruh bagi sustu keluarga, suami mengerti akan akhlaq terhadap istri, istri pun mengerti akan taat dan patuh terhadap suami. Jika hal tersebut selesai di terapkan maka tidak akan lupa bahwa anak - anak pun harus bisa terdidik dan bisa mengetahui moral dan akhlaq terhadap sesama manusia yang telah di ajarkan terperinci oleh ajaran islam.

Selalu mengetahui pula perihal emosional, kesehatan mental pada pasangan dan juga anak - anak karena hal tersebut yang mendasari pemahaman antara masing-masing keluarga satu sama lain.

Ini adalah beberapa bentuk upaya agar terciptanya pasangan muda yang sesuai dengan regulasi dan hukum islam, masih banyak lagi faktor yang harus dipelajari oleh para pemuda dan pemudi dari berbagai aspek keilmuan agar dapat terciptanya keluarga yang sakinah,mawaddah,warrahmah.

Mila Jamila 222121093

Mutmainnah Nur Wahidah 222121101

Fitriyah Azizah 222121111

Muhammad Ayub 222121228

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun