Mohon tunggu...
Fit A
Fit A Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   19:37 Diperbarui: 29 Februari 2024   19:39 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa pernikahan Wanita hamil terjadi dalam masyarakat?

Pernikahan wanita hamil dalam suatu masyarakat terjadi akibat kurangnya wawasan masyarakat mengenai pengetahuan agama, terutama di kalangan remaja. Para remaja yang sedang beranjak dewasa seharusnya telah dibekali nilai-nilai moral atau agama sehingga mereka mengetahui batasan-batasan yang seharusnya tidak di lewati dalam bergaul antara lawan jenis. 

Selain itu, kurangnya pengawasan ditengah perkembangan zaman oleh orang yang lebih tua terhadap para remaja juga akan berakibat fatal, salah satu akibatnya yaitu adanya kehamilan diluar pernikahan. Jika sudah terlanjur terjadi hamil diluar nikah, biasanya timbul lah tuntutan-tuntutan yang mesti dipenuhi oleh para pelaku perbuatan zina ini. 

Terutama tuntutan diadakannya pernikahan dengan berbagai alasan tertentu seperti agar tidak dipandang buruk dilingkungan masyarakat, agar keluarga tidak menanggung malu, agar anak yang dikandung  pelaku memiliki keluarga yang utuh, dan agar tidak mencemarkan nama baik orang-orang sekitarnya.

Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil?

Banyaknya kasus pernikahan hamil di luar nikah salah satunya kasusnya di kec. Karang tengah kab. Cianjur jawa barat Pada ada seorang pelajar SMA yang berada pada ruang lingkup pergaulan bebas, suatu ketika ia melakukan hubungan seksual dengan temannya dan terjadilah ke hamilan kemudian dari pihak laki-laki akan bertanggung jawab pada umur kehamilannya 2minggu laki-laki tersebut menikahinya di KUA terdeket.

 Dan sekarang allahmdulillah anaknya sudah berumur 2 tahun. Namun dari pihak ayah dan ibunya tidak bisa melanjutkan pendidikannya lagi akibat kecerobohan keduanya.

Adapun faktor individual terhadap kasus tersebut salah satunya yaitu lemahnya mental spiritual atau disebut juga lemahnya keimanan, berdasarkan analisis data banyak sekali kasus ini bukan hanya karena faktor eksternal saja akan tetapi faktor internal juga memengaruhi adanya konsep hamil diluar nikah dan harus di kawinkan.

Faktor eksternal melihat zaman semakin berkembang dan banyak pengaruh terhadap anak remaja yang sangat kuat apalagi kurangnya dorongan dari faktor internal ini bisa memicu kepada kasus perkawinan hamil diluar nikah, maka dari itu anak remaja harus senantiasa belajar lebih baik lagi supaya bisa membedakan mana yang baik dan benar, agar mempunyai masa depan yang cerah.

 

Bagaimana argument pandangan para ulama tentang pernikahan Wanita hamil?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun