- Judul Buku      : Aspek Hukum Perjanjian Asuransi
- Pengarang       : Tuti Rastuti, S. H, M. H
- ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 979-341-085-X, 978-979-341-085-2
- Ukuran         : 14 x 20 cm
- Halaman        : vi + 330 halaman
- Harga          : Rp 22.200,-
- Tahun Terbit     : 2016
- Mengenal Asuransi Syariah
Kata Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu "insurance" yang artinya "pertanggungan". Selain itu dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah "assurantie" (asuransi) dan "verzekering" Â (pertanggungan).
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul Hukum Asuransi di Indonesia memberikan pengertian asuransi sebagai, "suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin perjanjian kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, sebab akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas."
Dalam Ensiklopedia Hukum Islam menyebutkan bahwa Asuransi (Ar:at-ta-min) yaitu " transaksi perjanjian antara dua pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat."
Di Indonesia saat ini pengertian asuransi tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang berbunyi " Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
Asuransi adalah perjanjian yang dinyatakan sebagaimana dalam KUHD Pasal 246, bahwa:
" Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengna mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk , pengganti kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin  akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."
Asuransi adalah salah satu bentuk manajemen atau pengendali risiko, dengan cara pengalihan risiko (transfer of risk) atau membagi risiko (distribution of risk) dari pihak yang memiliki kemungkinan menderita karena adanya risiko kepada pihak lain (perusahaan asuransi), yang bersedia melindungi dari kemungkinan terjadi resko pada pihak pertama. Dimana pengalihan dan pengendalian risiko tersebut harus didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi.Â
Asuransi memiliki manfaat utama yaitu menempatkan posisi finansial tertanggung (nasabah) kembali kepada saaat sebelum terjadi kerugian. Selain itu, asuransi juga dapat mengurangi akibat timbulnya kerugian yang datang secara tiba-tiba, memberi ketengangan dalam bekerja, dan lebih banyak  lagi manfaat lainnya yang dapat diperoleh dari asuransi.
Tujuan Asuransi, antara lain yaitu
- Memberikan jaminan perlindungan resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak,
- Meningkatkan efesiensi tertanggung yang memiliki resiko, sebab dengan menutup asuransi tidak perlu melakukan pengamanan dan pengawasan khusus untuk mengantisipasire siko dan pemberian perlindungan yang mungkin akan memakan biaya, tenaga, dan waktu yang lebih banyak,
- Jika menutup asuransi sejumlah uang (misalnya asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain) asuransi menjadi sarana berinvestasi yang dapat dipersamakan dengan menabung,
- Khusus bagi penanggung ( perusahaan asuransi), memberikan atau menjual jasa untuk meringankan risiko yang dihadapi oleh para nasabahnya atau para tertanggung dengan mengambil alih risiko yang dihadapinya.
Risiko adalah segala hal yang bisa terjadi pada diri manusia yang tidak diinginkan untuk terjadi. Secara umum, jenis-jenis resiko yang dikenal dalam perasuransian atara lain:
- Resiko Umum, yaitu ada ketidakpastian terjadi suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
- Risiko Spekulatif atau Speculative Risk, yaitu risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian finansial dan peluang memperoleh keuntungan.
- Risiko Individu atau Risiko Pribadi, yaitu risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh kleuntungan yang disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
- Risiko harta, yaitu terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak.
- Risiko Tanggung Gugat, yaitu risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Tidak semua resiko dapat diasuransikan. Risiko yang dapat diasuransikan antara lain risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko yang tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas objek pertanggungan), dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
- Tips Memilih Asuransi
Dari sekian banyak asuransi di Indonesia ini kita harus pintar dalam memilih asuransi. Oleh sebab itu tips yang harus diperhatikan calon nasabah asuransi dalam memilih produk asuransi yaitu:
- Pilihlah produk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jenis asuransi;
- Pilihlah perusahaan asuransi yang bonafide;
- Banding besaran premi yang harus dibayarkan per periodenya, sesuaikan dengan keuangan yang ada;
- Pilihlah jangka waktu pendek dalam menutup perjanjian asuransi;
- Perhatikan dengan seksama isi polis. Pelajari isi polis tersebut mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangan sampai salah satu pihak dirugikan,;
- Perhatikan pula kemudahan cara mengajukan klain ganti kerugian;
- Perhatikan karakter dan pemahaman agen terhadap aspek asuransi apabila perusahaan asuransi atau nasabah akan mempergunakan jasa agen.
Selain itu, menurut Hapsari Arbiyanti, ada beberapa faktor yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses pemilihan suatu perusahaan asuransi terutama untuk asuransi jiwa dan kerugian. Dalam memilih perusahaan asuransi swasta, secara umum yang harus dipertimbangkan ada tiga faktor, yaitu kekuatan keuangan (security), jasa (service), dan biaya.
- Aspek Hukum Perjanjian Asuransi
Di Indonesia, pengertaian asuransi tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu Pasal 264 KUHD dan diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa dalam auransi terdapat empat unsur yang harus ada, yaitu:
- Perjanjian yang mendasari terbentuknya perikatan antara dua pihak (tertanggung dan penanggung) yang sekaligus terjadi hubungan keperdataan;
- Premi beruba sejumlah uang yang sanggup dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung;
- Adanya ganti kerugian dari penanggung kepada tertanggunggg jika terjadi klaim atau masa perjanjian selesai;
- Adanya suatu peristiwa (evenemen/accident) yang belum tentu terjadi, yang disebabkan karena adanya suatu risiko yang mungkin datang atau tidak dialami.
Pasal 247 KUHD itu secara yuridis memberikan peluang terhadap tumbuh dan berkembangnya asuransi yang tidak diatur dalam KUHD. Pasal ini tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Â Hal ini didasarkan pada kata-kata "antara lain" yang terdapat di dalam Paasl 247 KUHD itu. Sifat dari Pasal ini hanya mengatur dan menyebutkan beberapa contoh saja. Dengan demikian para pihak dapat juga memperjanjikan adanya pertanggunga bentuk lain.
Dalam hal pertanggungan yaitu perjajian khusu, maka selain syarat-syarat khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan pula ketentuan umum dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang antara lain syarat-syarat tersebut, yaitu:
- Ada persetujuan kehendak
- Kecakapan dan kewenangan melakukan perbuatan hukum
- Adanya objek yang dipertanggungkan
- Adanya causa yang diperbolehkan (a legal cause)
- Pembayaran premi
- Kewajiban pemberitahuan
Pasal 1774 KUH Perdata menyatakan tentang perjanjian untung-untungan yang berbunyi " Suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah: perjanjian pertanggunga; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang."
Dari Pasal 1774 KUH Perdata di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian untung-untungan (kans overeenkoms) terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Asuransi (verzekering)
- Bunga cagak hidup (Lijfrente)
- Permainan dan perjudian/petaruhan  (Spel&weddenshap)
Untung-untungan ( Kans Overeenkomst) yaitu suatu perjanjian yang prestasinya digantungkan pada suatu peristiwa yang belum pasti.
Asas hukum perjanjian pada umumnya yang menguasai perjanjian asuransi, antara lain:
- Asas konsensual, diambil dari salah satu perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini sesuai Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata.
- Asas kebebasan berkontrak, bersumber dari kebebasan individu, sehingga titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Â Â Â Â Â Â
- Asas ketentuan mengikat,pihak tertanggung dan penanggung atau pemegang polis terikat untuk melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakati.
- Asas kepercayaan, mereka yang mengadakan perjanjian melahirkan kepercayaan antara kedua belah pihak, bahwa salah satunya akan memenuhi janjinya untuk melasanakan prestasinya sesuai yang dijanjikan.
- Asas persamaan hukum, subjek hukum yang mengadakan perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan tidak beda-beda antara satu dengan yang lain.
- Asas keseimbangan, asas yang mengkehendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.
- Asas kepastian hukum, terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas iktikad baik, untuk semua perjanjian termasuk perjanjian asuransi yang diartikan pula secara menyeluruh, dan dalam hal ini para pihak harus mematuhi Pasal 1339 KUH Perdata.
Prinsip dasar dalam perjanjian asuransi, antara lain:
- Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest)
Tertanggung dikatakan memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan, apabila tertanggung akan menderita kerugian keuangan (finansial) seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas objek tersebut. Prinsip ini dapat dijabarkan dalam Pasal 250 KUHD.
- Prinsip iktikad baik (Utmost Goodfaith)
Prinsip ini sering dipadankan dengan kalimat kejujuran yang sempurna. Pelaksanaannya membebankan kewajiban kepada tertanggung untuk memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan. Prinsip ini harus dilaksanakan dlam setiap perjanjian (Pasal 1338 Ayat (3) KUH Pedata).
- Prinsip keseimbangan (Idemniteit Principle)
Memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian yang dialaminya, sesaat sebelum terjadinya kerugian. Atau dapat juga diartikan sebagai penggantian kerugian dari penanggung harus seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita oleh tertanggung. Hal ini sesuai dengan Pasal 246 KUHD.
- Prinsip subrogasi (Subrogation Principle)
Apabila tertanggung mengalami kerugian akibat pihak ketiga, maka penanggung setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan pda pihak ketiga tersebut. Prinsip ini diatur dalam Pasal 284 KUHD.
- Prinsip sebab akibat (Causaliteit Principle/Causa Proxima Principle)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama penanggung akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus (Unbroken Chain of Events) sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
- Prinsip kontribusi (Contribution Participle)
Apabila dalam suatu polis ditandatangani oleh beberapa penanggung, maka massing-masing penanggung itu menurut imbangan dari jumlah untuk harga yang sebenarnya dari kerugian itu dari kerugian yang diderita tertanggung. Prinsip ini akan terjadi bila ada asuransi berganda (double insurance) sesuai dengan Pasal 278 KUHD.
- Prinsip kausa proksimal (Caause Participle)
- Prinsip follow of fortune dalam reasuransi.
Prinsip ini tidak boleh diartikan secara luas dan tanpa batas tanggung jawab penanggung ulang. Dalam hal reasuransi hanya terbatas pada klaim yang sah dan wajib dibayar oleh penanggung pertama sesuai dengan jumlah kerugian sebenarnya sekalipun berdasarkan teori maupun praktik prnanggung ulang dapat diminta persetujuannya untuk menyetujui penyelesaian klaim atas dasar kompromi (ex-gratia). Dimana penanggung pertama harus memilki argumen dan pertimbangan komersial, yang berlandaskan pada perhitungan untung dan rugi demi kepentingan bersama.
Perjanjian asuransi meletakan hak dan kewajiban pada tertanggung dan penanggung. Perjanjian asuransi atau pertanggunga itu memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
- Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian pengganti kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits cintract)
- Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian bersyarat (aletair)
- Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian kewajiban bertimbal balik (obligatoir)
- Perjanjian asuransi sebagai perjanjian yang bertujuan memberikan proteksi
- Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang bersifat formal
- Perjanjian asuransi merupakan perjanjian konsensuil
- Perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus.
Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung kepada penanggung itu terjadi dan mengikat kedua belah opihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat dua teori perjanjian, yaitu:
- Teori tawar-menawar (bargaining theory)
Setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lain dan sebaliknya. Keunggulannya yaitu kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
- Teori penerimaan (acceptance theory)
Sesuai dengan hukum Belanda, teori ini dinamakan ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori ini perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang dinamakan dengan polis asuransi.
KESIMPULAN
Berdasarkan buku asuransi yang berjudul aspek hukum perjanjian asuransi yang telah saya baca ini, dapatlah dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut, yaitu tentang pengertian, tips pemilihan asuransi yang baik, tujuan asuransi, fungsi asuransi, ririsko asuransi, unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi, sera pandangan dari berbagai Undang-Undang yang telah di sahkan.
Menurut Hapsari Arbiyanti, ada beberapa faktor yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses pemilihan suatu perusahaan asuransi terutama untuk asuransi jiwa dan kerugian. Dalam memilih perusahaan asuransi swasta, secara umum yang harus dipertimbangkan ada tiga faktor, yaitu kekuatan keuangan, jasa , dan biaya.
Suatu peristiwa yang belum tentu terjadi, yang disebabkan karena adanya suatu risiko yang mungkin datang atau tidak dialami. Pasal 247 KUHD itu secara yuridis memberikan peluang terhadap tumbuh dan berkembangnya asuransi yang tidak diatur dalam KUHD. Pasal ini tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Hal ini didasarkan pada kata-kata antara lain yang terdapat di dalam Paasl 247 KUHD itu.
- KELEBIHAN
- Isi dari buku ini singkat, padat, dan jelas
- Penggunaan kata yang tepat dan baku
- Penjelasan cara pemilihan atau tips dalam berasuransi juga sangat baik
- Sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah
- Menerapkan kerapihan dalam menulis
- KEKURANGAN
- Dalam buku ini tidak terdapat gambar yang menarik agar pembaca tidak bosan
- Buku ini memiliki minim resensi untuk saat ini
- Isi dari buku ini kurang lengkap
- INSPIRASI
Inspirasi saya memilih buku ini karena saya tertarik dari judul buku ini yaitu aspek hukum perjanjian asuransi. Yan dimana setelah sya membacanya isi dari buku ini sangan menarik, singkat padat dan jelas dalam menjelaskan berbagai pokok materi. Ada juga tips untuk memilih lembaga asuransi yang benar, hal ini mengakibatkan saya ingin membaca buku ini agar saya tau bagaimana cara yang benar dalam berasuransi. Buku ini juga meggunakan kta-kata yang tepat dan baku, dan kaidan dpenulisannya pun juga sudah sesuai dengan penulisan ilmiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H