Mohon tunggu...
Fista AisyahRusdhiyana
Fista AisyahRusdhiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi / Pelajar

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Mendalami Aspek Hukum Perjanjian Asuransi

24 Februari 2023   20:49 Diperbarui: 24 Februari 2023   20:56 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuai dengan hukum Belanda, teori ini dinamakan ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori ini perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang dinamakan dengan polis asuransi.

KESIMPULAN

Berdasarkan buku asuransi yang berjudul aspek hukum perjanjian asuransi yang telah saya baca ini, dapatlah dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut, yaitu tentang pengertian, tips pemilihan asuransi yang baik, tujuan asuransi, fungsi asuransi, ririsko asuransi, unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi, sera pandangan dari berbagai Undang-Undang yang telah di sahkan.

Menurut Hapsari Arbiyanti, ada beberapa faktor yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses pemilihan suatu perusahaan asuransi terutama untuk asuransi jiwa dan kerugian. Dalam memilih perusahaan asuransi swasta, secara umum yang harus dipertimbangkan ada tiga faktor, yaitu kekuatan keuangan, jasa , dan biaya.

Suatu peristiwa yang belum tentu terjadi, yang disebabkan karena adanya suatu risiko yang mungkin datang atau tidak dialami. Pasal 247 KUHD itu secara yuridis memberikan peluang terhadap tumbuh dan berkembangnya asuransi yang tidak diatur dalam KUHD. Pasal ini tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Hal ini didasarkan pada kata-kata antara lain yang terdapat di dalam Paasl 247 KUHD itu.

  • KELEBIHAN
  • Isi dari buku ini singkat, padat, dan jelas
  • Penggunaan kata yang tepat dan baku
  • Penjelasan cara pemilihan atau tips dalam berasuransi juga sangat baik
  • Sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah
  • Menerapkan kerapihan dalam menulis
  • KEKURANGAN
  • Dalam buku ini tidak terdapat gambar yang menarik agar pembaca tidak bosan
  • Buku ini memiliki minim resensi untuk saat ini
  • Isi dari buku ini kurang lengkap
  • INSPIRASI

Inspirasi saya memilih buku ini karena saya tertarik dari judul buku ini yaitu aspek hukum perjanjian asuransi. Yan dimana setelah sya membacanya isi dari buku ini sangan menarik, singkat padat dan jelas dalam menjelaskan berbagai pokok materi. Ada juga tips untuk memilih lembaga asuransi yang benar, hal ini mengakibatkan saya ingin membaca buku ini agar saya tau bagaimana cara yang benar dalam berasuransi. Buku ini juga meggunakan kta-kata yang tepat dan baku, dan kaidan dpenulisannya pun juga sudah sesuai dengan penulisan ilmiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun