Mohon tunggu...
Fista AisyahRusdhiyana
Fista AisyahRusdhiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi / Pelajar

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Mendalami Aspek Hukum Perjanjian Asuransi

24 Februari 2023   20:49 Diperbarui: 24 Februari 2023   20:56 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip dasar dalam perjanjian asuransi, antara lain:

  • Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest)

Tertanggung dikatakan memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan, apabila tertanggung akan menderita kerugian keuangan (finansial) seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas objek tersebut. Prinsip ini dapat dijabarkan dalam Pasal 250 KUHD.

  • Prinsip iktikad baik (Utmost Goodfaith)

Prinsip ini sering dipadankan dengan kalimat kejujuran yang sempurna. Pelaksanaannya membebankan kewajiban kepada tertanggung untuk memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan. Prinsip ini harus dilaksanakan dlam setiap perjanjian (Pasal 1338 Ayat (3) KUH Pedata).

  • Prinsip keseimbangan (Idemniteit Principle)

Memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian yang dialaminya, sesaat sebelum terjadinya kerugian. Atau dapat juga diartikan sebagai penggantian kerugian dari penanggung harus seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita oleh tertanggung. Hal ini sesuai dengan Pasal 246 KUHD.

  • Prinsip subrogasi (Subrogation Principle)

Apabila tertanggung mengalami kerugian akibat pihak ketiga, maka penanggung setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan pda pihak ketiga tersebut. Prinsip ini diatur dalam Pasal 284 KUHD.

  • Prinsip sebab akibat (Causaliteit Principle/Causa Proxima Principle)

Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama penanggung akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus (Unbroken Chain of Events) sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.

  • Prinsip kontribusi (Contribution Participle)

Apabila dalam suatu polis ditandatangani oleh beberapa penanggung, maka massing-masing penanggung itu menurut imbangan dari jumlah untuk harga yang sebenarnya dari kerugian itu dari kerugian yang diderita tertanggung. Prinsip ini akan terjadi bila ada asuransi berganda (double insurance) sesuai dengan Pasal 278 KUHD.

  • Prinsip kausa proksimal (Caause Participle)
  • Prinsip follow of fortune dalam reasuransi.

Prinsip ini tidak boleh diartikan secara luas dan tanpa batas tanggung jawab penanggung ulang. Dalam hal reasuransi hanya terbatas pada klaim yang sah dan wajib dibayar oleh penanggung pertama sesuai dengan jumlah kerugian sebenarnya sekalipun berdasarkan teori maupun praktik prnanggung ulang dapat diminta persetujuannya untuk menyetujui penyelesaian klaim atas dasar kompromi (ex-gratia). Dimana penanggung pertama harus memilki argumen dan pertimbangan komersial, yang berlandaskan pada perhitungan untung dan rugi demi kepentingan bersama.

Perjanjian asuransi meletakan hak dan kewajiban pada tertanggung dan penanggung. Perjanjian asuransi atau pertanggunga itu memiliki sifat-sifat sebagai berikut:

  • Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian pengganti kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits cintract)
  • Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian bersyarat (aletair)
  • Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian kewajiban bertimbal balik (obligatoir)
  • Perjanjian asuransi sebagai perjanjian yang bertujuan memberikan proteksi
  • Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang bersifat formal
  • Perjanjian asuransi merupakan perjanjian konsensuil
  • Perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus.

Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung kepada penanggung itu terjadi dan mengikat kedua belah opihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat dua teori perjanjian, yaitu:

  • Teori tawar-menawar (bargaining theory)

Setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lain dan sebaliknya. Keunggulannya yaitu kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.

  • Teori penerimaan (acceptance theory)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun