Gapok : Rp. 3.700.000
Tunjangan beras : Rp.300.000
Jabfung AA. Â Â Â Â Â Â : Rp.350.000
Serdos. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Rp. 3.700.000
Maka THP akhir. Â Â RP. 8.050.000
THP ini gambaran dosen yang sudah berusaha mencapai jabfung dan serdos. Tetapi kenyataannya, ribuan dosen belum mencapai ini, sehingga mereka berakhir dengan gaji tidak sampai Rp.4.000.000. Apalagi dosen dari perguruan tinggi swasta, mengalami kenyataan hidup yang sangat pahit.
Maka dari Permendikbud 44 tahun 2024 yang berisi aturan bahwa jika perguruan tinggi menggaji dosen di bawah UMR daerahnya, perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan skors. Wah ini peraturan dengan angin segar kembali.Â
Tetapi sampai saat ini implementasi undang-undang baru tersebut belum berjalan. Kita hanya bisa menunggu kepastian berjalannya undang-undang ini dalam serentak di semua perguruan tinggi.Â
Selain itu dorongan pada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiristek) untuk memberikan tunjangan kinerja kepada dosen ASN tanpa memandang status perguruan tinggi yang sudah mencapai BLU dan atau PTN-BH.Â
Perguruan Tinggi Negeri berlomba untuk memperoleh BLU dan atau PTN-BH dengan tujuan mendapatkan pengelolaan dana kelembagaan yang mandiri sehingga dapat mensejahterahkan dosen-dosennya. Adapun setiap bulannya dosen akan mendapatkan renumerasi berdasarkan penilaian kinerja dosen tersebut. Seperti yang sudah dibahas bagaimana bentuk penilaian kinerjanya. Jadi, mendapatkan renumerasi pun, dosen harus ikut tuntutan beban kerja.Â
Demi meningkatkan penghasilannya, banyak dosen keren dan terkenal yang kaya bukan karena profesi dosennya, melainkan sampingannya sebagai pelatih/pembicara even dan seminar/workshop, berkolaborasi dengan pihak luar negeri dalam merancang suatu teknologi, denah, dan sebagainya, serta menjadi konsultan perusahaan swasta.Â