Jalan Tol hadir di Indonesia sebagai solusi alternatif atas keterbatasan dana pemerintah (APBN) untuk membangun infrastruktur jalan. Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) c.q. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), melelang ruas-ruas jalan tol yang dinilai layak untuk dibangun.Â
Penentuan ruas-ruas yang dilelang didasarkan atas hasil feasibility study (studi kelayakan) yang dilakukan oleh pemerintah atau bisa dari usulan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).Â
Jalan tol akan dibangun dan dioperasikan oleh BUJT pemenang lelang selama masa tertentu (masa konsesi) sampai kemudian setelah masa konsesi selesai akan diserahterimakan kembali kepada pemerintah. Selama masa konsesi, segala hal terkait operasional jalan tol, pemeliharaan dan pengamanan adalah menjadi tanggung jawab BUJT. Â
KonsepÂ
Konsep Jalan Tol dalam Undang-Undang sebenarnya adalah jalan alternatif khusus untuk roda-4 atau lebih, artinya pemerintah seharusnya sudah menyediakan akses jalan arteri untuk kendaraan roda-4 yang mampu menghubungkan area-area yang dilewati oleh suatu ruas jalan tol. Karena konsepnya jalan alternatif, maka jika keberatan untuk membayar di jalan tol, pengguna jalan tetap bisa mencapai area tujuan dengan memanfaatkan jalan arteri.Â
Tidak ada paksaan untuk lewat jalan tol. Selain jalan alternatif, konsep jalan tol juga adalah jalan bebas hambatan, artinya tidak boleh ada perlintasan sebidang di jalan tol. Jika sudah ada jalan arteri yang eksisting sebelumnya, maka BUJT wajib membangun flyover di atas jalan arteri tersebut.Selain itu, untuk kenyamanan dan keselamatan di jalan tol, ada aturan tentang batasan kecepatan minimum dan maksimum.
Pelelangan
Proses lelang ruas-ruas jalan tol dilakukan dengan mengundang investor-investor yang tertarik untuk berinvestasi di sektor jalan tol. Investor-investor ini adalah BUJT yang bisa merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta murni atau BUJT yang kepemilikan sahamnya gabungan dari ketiganya.Â
BUJT pemenang lelang akan menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan pemerintah yang di dalamnya antara lain berisi lamanya masa konsesi penyelenggaraan jalan tol, hak dan kewajiban BUJT, besarnya nilai investasi, tarif tol dll. Termasuk bahwa pemerintah memberikan jaminan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun mengikuti nilai inflasi dengan syarat pemenuhan atas Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ditetapkan BPJT.
Perencanaan
BUJT pemenang lelang wajib membuat Detail Engineering Design (DED) atas jalan tol yang akan dibangun, meliputi struktur, plan profile jalur yang akan dilewati, fasilitas penunjang lainnya (rest area jika ada, drainase, PJU, dll.). DED ini wajib mendapat persetujuan dari BPJT selaku regulator dan otorisator jalan tol di Indonesia.
Pengadaan Tanah
Pelaksana proses pengadaaan tanah untuk jalan tol adalah menjadi kewajiban pemerintah dengan dana dari BUJT sampai dengan nilai yang disepakati dalam biaya investasi di PPJT.Â
Pemerintah pusat dalam hal ini diwakili oleh Tim Pengadaan Tanah (TPT) Departemen PUPERA yang merupakan  pihak yang membutuhkan tanah, sedangkan teknis proses pembebasannya dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang beranggotakan unsur-unsur dari daerah dimana jalan tol tersebut berada (Bupati, BPN, Dinas Cipta Karya, dll.).Â
Jika kemudian proses pengadaan tanahnya melebihi nilai yang disepakati di PPJT, pemerintah dapat memberikan dukungan pendanaan yang diatur sebagaimana Peraturan Menteri PU No.12 tahun 2008.Â
Di dalam proses pengadaan tanah ini, untuk mendapatkan kepastian waktu dan biaya dalam investasi, terdapat aturan konsinyasi yang mekanismenya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.Â
Syaratnya antara lain adalah jika progress pengadaan tanahnya sudah mencapai 75% dan sudah ditetapkan harganya oleh P2T, maka untuk pemilik tanah yang tidak bersedia menyerahkan tanahnya, dapat mengambil uang ganti ruginya di pengadilan negeri dan pemerintah dapat mencabut hak pemilik tanah atas tanah tersebut dan proses konstruksi di tanah dimaksud dapat dimulai. Â
Pembangunan Jalan Tol / Konstruksi  Â
Konstruksi jalan tol oleh BUJT mengacu pada DED yang sudah disetujui BPJT dan laporan berkala atas progress konstruksi ini wajib disampaikan oleh BUJT kepada BPJT. Di saat proses konstruksi inilah BUJT biasanya menggunakan jasa kontraktor sebagai pelaksana pembangunan dan konsultan supervisi sebagai pengawas dan pengendali atas mutu, biaya dan waktu.
Operasional Jalan Tol
Setelah konstruksi diselesaikan, pemerintah melalui BPJT, Departemen Perhubungan dan instansi terkait lainnya melakukan uji kelaikan operasi atas jalan tol dimaksud. Pemeriksaan atas hasil konstruksi (struktur, perambuan, gerbang tol, dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya) dilakukan sebagai syarat dinyatakannya jalan tol layak beroperasi. Pemerintah perlu melakukan ini, karena di akhir masa konsesi, jalan tol ini akan menjadi aset pemerintah.Â
Setelah tidak ada hambatan saat uji coba gratis selama beberapa waktu tertentu, dan sudah ditetapkannya tarif awal oleh Kementerian PUPERA, maka jalan tol resmi beroperasi.
Sistem pengoperasian jalan tol ada 2 (dua) jenis yaitu terbuka dan tertutup. Ciri sistem operasi terbuka adalah pengguna jalan tol membayar di gerbang tol masuk dan dapat keluar di exit manapun.Â
Biasanya sistem ini dipakai di jalan-jalan tol dalam kota. Sedangkan jalan-jalan tol luar kota biasanya menggunakan sistem operasi tertutup, dimana pengguna jalan tol mengambil tiket / kartu tol di gerbang masuk dan melakukan pembayaran di gerbang keluar. Besarnya tarif selain tergantung golongan kendaraan, juga tergantung jauh dekatnya perjalanan.
Standar Pelayanan Minimal
BUJT selama masa konsesi terikat pada apa yang disebut Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ditetapkan oleh BPJT. SPM meliputi kondisi jalan, kapasitas dan kecepatan gardu tol dalam melayani pengguna jalan, pengamanan jalan tol, kecepatan penanganan terhadap gangguan di jalan tol dan beberapa parameter yang lain.
Ketika beberapa orang mengeluhkan soal kondisi jalan tol yang macet (terutama di Jakarta atau di jalan-jalan tol luar kota tertentu saat weekend), harus dilihat apa yang menjadi sumber penyebab kemacetan.Â
Jika kemacetan diakibatkan transaksi di gerbang tol yang terlalu lama (SPM mensyaratkan maksimal 8 detik), atau karena kondisi jalan yang rusak atau karena penanganan kendaraan mogok yang terlalu lama (lebih dari 30 menit) maka hal ini menjadi kewajiban BUJT untuk mengatasinya.Â
BUJT juga harus terus berinovasi dengan mengupayakan mengurangi antrian di gerbang tol misal pembayaran dengan e-payment(berkoordinasi dengan perbankan) baik dengan kartu prepaid atau perangkat OBU - On Board Unit - berbasis Radio Frequency Identification (RFID) yang dipasang di mobil.
Tetapi jika sumber kemacetan terjadi di jalan arteri yang terhubung dengan exitjalan tol, maka BUJT tidak bisa serta merta sepihak disalahkan, karena jalan arteri bukan kewenangan BUJT tetapi kewenangan pemerintah (jika jalan arteri tersebut adalah jalan nasional maka menjadi kewenangan Dirjen Bina Marga Kementerian PU, tetapi jika jalan tersebut adalah jalan propinsi atau kabupaten/kota maka menjadi kewenangan Dinas Bina Marga Propinsi/Kota/Kabupaten).
Untuk mengatasi kemacetan, dibutuhkan solusi yang lebih komprehensif terutama menyangkut sistem jaringan jalan. Selain pemerintah menggenjot segera beroperasinya jalan-jalan tol, secara simultan pemerintah juga harus melakukan perbaikan jalan arteri yang terkoneksi dengan jalan tol (baik dari sisi lebar/kapasitas dan kondisi jalan) ataupun pembangunan jalan-jalan arteri baru untuk memecah kepadatan lalu lintas.
Tentu saja hal ini akan sangat lebih baik jika diiringi dengan perbaikan sistem transportasi umum. Jika kapasitas angkutan umum sudah memadai, murah, nyaman dan terintegrasi dengan sistem jaringan jalan yang ada, ujungnya dibutuhkan kebijakan industri dan niaga otomotif yang tidak memicu mudahnya pembelian atau kepemilikan atas kendaraan pribadi (misal: naiknya biaya pajak kendaraan, naiknya biaya parkir, atau harga BBM untuk kendaraan pribadi tidak lagi disubsidi). Diharapkan nantinya stimulus kebijakan transportasi umum yang murah dan nyaman akan menggerus jumlah pengguna kendaraan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H