Pengadaan Tanah
Pelaksana proses pengadaaan tanah untuk jalan tol adalah menjadi kewajiban pemerintah dengan dana dari BUJT sampai dengan nilai yang disepakati dalam biaya investasi di PPJT.Â
Pemerintah pusat dalam hal ini diwakili oleh Tim Pengadaan Tanah (TPT) Departemen PUPERA yang merupakan  pihak yang membutuhkan tanah, sedangkan teknis proses pembebasannya dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang beranggotakan unsur-unsur dari daerah dimana jalan tol tersebut berada (Bupati, BPN, Dinas Cipta Karya, dll.).Â
Jika kemudian proses pengadaan tanahnya melebihi nilai yang disepakati di PPJT, pemerintah dapat memberikan dukungan pendanaan yang diatur sebagaimana Peraturan Menteri PU No.12 tahun 2008.Â
Di dalam proses pengadaan tanah ini, untuk mendapatkan kepastian waktu dan biaya dalam investasi, terdapat aturan konsinyasi yang mekanismenya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.Â
Syaratnya antara lain adalah jika progress pengadaan tanahnya sudah mencapai 75% dan sudah ditetapkan harganya oleh P2T, maka untuk pemilik tanah yang tidak bersedia menyerahkan tanahnya, dapat mengambil uang ganti ruginya di pengadilan negeri dan pemerintah dapat mencabut hak pemilik tanah atas tanah tersebut dan proses konstruksi di tanah dimaksud dapat dimulai. Â
Pembangunan Jalan Tol / Konstruksi  Â
Konstruksi jalan tol oleh BUJT mengacu pada DED yang sudah disetujui BPJT dan laporan berkala atas progress konstruksi ini wajib disampaikan oleh BUJT kepada BPJT. Di saat proses konstruksi inilah BUJT biasanya menggunakan jasa kontraktor sebagai pelaksana pembangunan dan konsultan supervisi sebagai pengawas dan pengendali atas mutu, biaya dan waktu.
Operasional Jalan Tol
Setelah konstruksi diselesaikan, pemerintah melalui BPJT, Departemen Perhubungan dan instansi terkait lainnya melakukan uji kelaikan operasi atas jalan tol dimaksud. Pemeriksaan atas hasil konstruksi (struktur, perambuan, gerbang tol, dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya) dilakukan sebagai syarat dinyatakannya jalan tol layak beroperasi. Pemerintah perlu melakukan ini, karena di akhir masa konsesi, jalan tol ini akan menjadi aset pemerintah.Â
Setelah tidak ada hambatan saat uji coba gratis selama beberapa waktu tertentu, dan sudah ditetapkannya tarif awal oleh Kementerian PUPERA, maka jalan tol resmi beroperasi.