Mohon tunggu...
Firman Adi
Firman Adi Mohon Tunggu... Insinyur - ekspresi sederhana

arek suroboyo yang masih belajar menulis. nasionalis tak terlalu religius. pendukung juventus sekaligus liverpudlian. penggemar krengsengan, rawon dan tahu campur.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan featured

Investasi Jalan Tol di Indonesia

12 Juli 2016   16:14 Diperbarui: 18 Juli 2018   10:58 4569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jalan tol -- Dok. Pribadi

Jalan Tol hadir di Indonesia sebagai solusi alternatif atas keterbatasan dana pemerintah (APBN) untuk membangun infrastruktur jalan. Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) c.q. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), melelang ruas-ruas jalan tol yang dinilai layak untuk dibangun. 

Penentuan ruas-ruas yang dilelang didasarkan atas hasil feasibility study (studi kelayakan) yang dilakukan oleh pemerintah atau bisa dari usulan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). 

Jalan tol akan dibangun dan dioperasikan oleh BUJT pemenang lelang selama masa tertentu (masa konsesi) sampai kemudian setelah masa konsesi selesai akan diserahterimakan kembali kepada pemerintah. Selama masa konsesi, segala hal terkait operasional jalan tol, pemeliharaan dan pengamanan adalah menjadi tanggung jawab BUJT.  

Konsep 

Konsep Jalan Tol dalam Undang-Undang sebenarnya adalah jalan alternatif khusus untuk roda-4 atau lebih, artinya pemerintah seharusnya sudah menyediakan akses jalan arteri untuk kendaraan roda-4 yang mampu menghubungkan area-area yang dilewati oleh suatu ruas jalan tol. Karena konsepnya jalan alternatif, maka jika keberatan untuk membayar di jalan tol, pengguna jalan tetap bisa mencapai area tujuan dengan memanfaatkan jalan arteri. 

Tidak ada paksaan untuk lewat jalan tol. Selain jalan alternatif, konsep jalan tol juga adalah jalan bebas hambatan, artinya tidak boleh ada perlintasan sebidang di jalan tol. Jika sudah ada jalan arteri yang eksisting sebelumnya, maka BUJT wajib membangun flyover di atas jalan arteri tersebut.Selain itu, untuk kenyamanan dan keselamatan di jalan tol, ada aturan tentang batasan kecepatan minimum dan maksimum.

Pelelangan

Proses lelang ruas-ruas jalan tol dilakukan dengan mengundang investor-investor yang tertarik untuk berinvestasi di sektor jalan tol. Investor-investor ini adalah BUJT yang bisa merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta murni atau BUJT yang kepemilikan sahamnya gabungan dari ketiganya. 

BUJT pemenang lelang akan menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan pemerintah yang di dalamnya antara lain berisi lamanya masa konsesi penyelenggaraan jalan tol, hak dan kewajiban BUJT, besarnya nilai investasi, tarif tol dll. Termasuk bahwa pemerintah memberikan jaminan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun mengikuti nilai inflasi dengan syarat pemenuhan atas Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ditetapkan BPJT.

Perencanaan

BUJT pemenang lelang wajib membuat Detail Engineering Design (DED) atas jalan tol yang akan dibangun, meliputi struktur, plan profile jalur yang akan dilewati, fasilitas penunjang lainnya (rest area jika ada, drainase, PJU, dll.). DED ini wajib mendapat persetujuan dari BPJT selaku regulator dan otorisator jalan tol di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun