Siapa yang mengira kedatangan turis asing yang sejatinya dianggap membawa berkah karena diharapkan bisa meningkatkan sektor ekonomi, namun beberapa diantaranya juga membawa sisi negatif yang tidak diperkirakan.
Beberapa waktu lalu di Bali, telah terbongkar kasus warga asing yang membangun laboratorium obat terlarang, yaitu clandestine laboratory ganja hidroponik dan mephedrone di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali. Tidak hanya itu, bahkan hal aneh yang terdeteksi pihak berwajib adalah hebohnya turis asing yang membuat sekte sesat di Bali, dan mungkin itu baru beberapa masalah yang ditimbulkan turis asing.
Meskipun terkadang menimbulkan masalah, namun kehadiran turis asing juga memberi dampak positif, seperti bertambahnya visa, bertambahnya pendapatan ekonomi daerah, dan masih banyak hal positif lainnya.
Melihat berbagai efek negatif dan positif tersebut, memang semua tidak bisa dipukul rata. Namun pemerintah bisa belajar dari negara tetangga, seperti Thailand dalam mengontrol datangnya turis asing ke Indonesia.
Belajar dari Thailand dalam Membatasi Turis Asing
Mungkin ada pertanyaan dalam benak kita, mengapa para turis harus dibatasi kedatangannya padahal kedatangan mereka akan mendatangkan uang khususnya pendapatan dan devisa negara?
Sebenarnya ada banyak alasan. Termasuk didalamnya efek negatif dengan kedatangan mereka (turis asing) yang datang ke Indonesia.
Mengambil informasi dari kompas.id, Pemerintah Thailand memang sengaja melakukan pengetatan dengan kebijakan yang dibuatnya untuk warga negara asing yang akan masuk ke Thailand, hal ini sengaja dilakukan untuk menyeleksi wisatawan dan sekaligus juga mencegah perdagangan manusia  (human trafficking).
Selain itu, juga terdapat kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Thailand, yaitu dengan menunjukkan bukti kemampuan finansial yang menjamin hidupnya selama di Thailnd.
Pemerintah Indonesia bisa meniru langkah Pemerintah Thailnd tersebut agar bisa menciptakan pariwisata berkualitas, dan juga mencegah efek negatif perilaku turis asing di Indonesia.
Terdapat beberapa hal yang dilakukan pemerintah Thailand, salah satunya dengan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi warga Indonesia, seperti (instagram.com/indonesiainbangkok/):
- Paspor memiliki masa berlaku miniml 6 bulan.
- Memiliki bukti return ticket, atau tiket lanjutan ke negara tujuan lainnya.
- Memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama di Thailand.
- Memiliki bukti finansial untuk bisa menunjang biaya hidup selama di Thailand seperti membawa uang tunai yang cukup, dengan jumlah minimal THB 15.000 sampai 20.000 atau sekitar Rp. 6.500.000 per orang.
Tidak hanya itu, bahkan untuk mencegah overtourism, Thailand menerapkan pajak turis sebesar 300 Baht atau Rp. 131.000,-.
Pembatasan Turis Asing dengan Kebijakan Turis Asing Berkualitas
Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor pariwisata Indonesia menjadi salah satu sumber pendapatan negara, bahkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa sektor pariwisata telah menyumbang 5,44% terhadap PDB Indonesia pada tahun 2022, bahkan dengan devisa pariwisata mencapai USD 20,86 miliar.
Meskipun sektor pariwisata menjadi salah satu sumber yang sukses menambah devisa negara, namun sektor ini masih memunculkan kekhawatiran atas wisatawan yang kurang baik atau tidak berkualitas.
Bahkan dari berbagai referensi, mayoritas wisatawan yang berkunjung, khususnya dari negara-negara Asia Tenggara, dikategorikan sebagai wisatawan dengan anggaran rendah yang sangat sensitif terhadap harga dan kurang memperhatikan dampak ekonomi.
Dengan melihat kondisi tersebut, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan Kebijakan TAB (Turis Asing Berkualitas) Â pada tahun 2023, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Indonesia.
Terdapat 3 pilar yang ditekankan pada Kebijakan TAB ini, antara lain:
- Pelayanan wisatawan.
- Kualitas fasilitas wisata.
- Pengembangan wilayah wisata.
Memang dengan adanya kebijakan TAB tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Indonesia atau bisa dikatakan turis yang datang bisa lebih berkelas, sehingga dari sektor pariwisata tersebut bisa memberikan keuntungan finansial dan juga citra positif sebagai destinasi wisata yang menarik.
Terlepas dari adanya kebijakan TAB tersebut memang masih ada pro dan kontra, harapan bisa menarik wisatawan kelas atas memang menarik, namun sejauh mana jumlah yang dijaring tentu perlu data lagi sampai seberapa banyak jumlahnya, hal ini juga berbanding terbalik bila mengabaikan potensi wiasawatan lainnya, misalnya di kelas menengah, bila diabaikan akan berpotensi menghambat pertumbuhan sektor pariwisata.
Terdapat rencana menarik yang akan dilakukan Gubernur Bali I Wayan Koster yang akan melakukan pembatasan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dengan sistem kuota. Hal ini disebabkakan karena maraknya wisatawan asing yang melakukan hal negatif atau dengan kata lain "berulah".
Pembatasan yang dimaksud I Iwayan Koster dengan tujuan untuk mencegah wisatawan murahan yang hanya memberikan pengaruh negatif khususnya di sektor pariwisata.
Salah satu solusi baru yang menguntungkan Bali adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2024, yaitu pemungutan biaya sebesar Rp. 150.000,- bagi para turis asing yang akan berlibur di Bali, ada pun tujuan pungutan tersebut adalah untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Apa bila ada wisatawan asing yang tidak mau membayar pungutan tersebut, maka akan diberikan sangsi, seperti teguran lisan yang dicatat dalam system Love Bali, dan diikuti oleh teguran tertulis melalui perwakilan negara asal turis. Dan juga akan ditolak pelayanan di daya tarik wisata dan juga dilaporkan kepada Imigrasi untuk dilakukan tindakan keimigrasian.
Terdapat beberapa hal positif dengan pembatasan turis asing menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, antara lain:
- Lebih mengendalikan jumlah pembangunan hotel dan investasi sehubungan dengan industri perhotelan.
- Akan berdampak positif pada alih fungsi lahan. Bahkan lahan tidur bisa dimanfaatkan sebagai area pertanian yang bisa meningkatkan ketahanan pangan di Bali.
Memang hal tersebut memberatkan para turis asing saat ingin masuk ke Indonesia, namun melihat efek negatif yang begitu besar, tentu kita sebagai tuan rumah, bisa memilih dan memilah siapa saja yang akan masuk ke negeri kita bukan?
Itu dia sedikit informasi tentang "Pembatasan Turis Asing untuk Mencegah Perilaku Negatif Turis Mancanegara". Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H