Mohon tunggu...
Firman Rahman
Firman Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Kompasiana

| Tertarik pada finance, digital marketing dan investasi |

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembatasan Turis Asing untuk Mencegah Perilaku Negatif Turis Mancanegara

25 Mei 2024   11:16 Diperbarui: 25 Mei 2024   11:32 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Gambar: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif via Kompas.com)

Tidak hanya itu, bahkan untuk mencegah overtourism, Thailand menerapkan pajak turis sebesar 300 Baht atau Rp. 131.000,-.

Pembatasan Turis Asing dengan Kebijakan Turis Asing Berkualitas

Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor pariwisata Indonesia menjadi salah satu sumber pendapatan negara, bahkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa sektor pariwisata telah menyumbang 5,44% terhadap PDB Indonesia pada tahun 2022, bahkan dengan devisa pariwisata mencapai USD 20,86 miliar.

Meskipun sektor pariwisata menjadi salah satu sumber yang sukses menambah devisa negara, namun sektor ini masih memunculkan kekhawatiran atas wisatawan yang kurang baik atau tidak berkualitas.

Bahkan dari berbagai referensi, mayoritas wisatawan yang berkunjung, khususnya dari negara-negara Asia Tenggara, dikategorikan sebagai wisatawan dengan anggaran rendah yang sangat sensitif terhadap harga dan kurang memperhatikan dampak ekonomi.

Dengan melihat kondisi tersebut, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan Kebijakan TAB (Turis Asing Berkualitas)  pada tahun 2023, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Indonesia.

Terdapat 3 pilar yang ditekankan pada Kebijakan TAB ini, antara lain:

  • Pelayanan wisatawan.
  • Kualitas fasilitas wisata.
  • Pengembangan wilayah wisata.

Memang dengan adanya kebijakan TAB tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Indonesia atau bisa dikatakan turis yang datang bisa lebih berkelas, sehingga dari sektor pariwisata tersebut bisa memberikan keuntungan finansial dan juga citra positif sebagai destinasi wisata yang menarik.

Terlepas dari adanya kebijakan TAB tersebut memang masih ada pro dan kontra, harapan bisa menarik wisatawan kelas atas memang menarik, namun sejauh mana jumlah yang dijaring tentu perlu data lagi sampai seberapa banyak jumlahnya, hal ini juga berbanding terbalik bila mengabaikan potensi wiasawatan lainnya, misalnya di kelas menengah, bila diabaikan akan berpotensi menghambat pertumbuhan sektor pariwisata.

Terdapat rencana menarik yang akan dilakukan Gubernur Bali I Wayan Koster yang akan melakukan pembatasan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dengan sistem kuota. Hal ini disebabkakan karena maraknya wisatawan asing yang melakukan hal negatif atau dengan kata lain "berulah".

Pembatasan yang dimaksud I Iwayan Koster dengan tujuan untuk mencegah wisatawan murahan yang hanya memberikan pengaruh negatif khususnya di sektor pariwisata.

Salah satu solusi baru yang menguntungkan Bali adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2024, yaitu pemungutan biaya sebesar Rp. 150.000,- bagi para turis asing yang akan berlibur di Bali, ada pun tujuan pungutan tersebut adalah untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun