Mohon tunggu...
Firman Rahman
Firman Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Kompasiana

| Tertarik pada finance, digital marketing dan investasi |

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jangan Pernah Meminjamkan Nama untuk Urusan Pinjam Meminjam

18 Maret 2023   11:15 Diperbarui: 26 Maret 2023   08:00 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online. (DOK. Shutterstock via kompas.com)

Bagaimana awal ancaman pidana dan perdata ini? Biasanya masalah muncul saat yang meminjam nama tersebut telat melakukan pembayaran atau bahkan sudah tidak mampu  lagi untuk membayar cicilan, dan tentu saja pihak yang namanya dipinjam akan dikejar oleh pemberi kredit.

Mengapa demikian? Karena pihak pemberi kredit hanya terikat dengan hubungan antara debitur dan kreditur dengan pihak yang namanya sudah dipakai dalam proses pengajuan kredit tersebut.

Tentu hal ini sangat merugikan pemberi pinjaman nama, selain masuk dalam daftar hitam atau blacklist Bank Indonesia, juga praktek peminjaman nama bisa dikenakan dengan pasal penggelapan, karena dianggap telah memindahkan barag fidusia tanpa seizin dengan pihak pemberi kredit, baik itu oleh perbankan atau pembiayaan.

Mengambil apa yang disampaikan seorang praktisi hukum, Angga D Saputra, SH, MH dalam wartaniaga.com, potensi hukum tindakan tersebut bisa mengakitbatkan adanya pertanggungjawaban hukum, baik pidana dan juga perdata.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, maka perbuatan tersebut di atas bisa mengakibatkan pihak yang meminjamkana nama akan disangkakan tidak pidana penipuan dengan sangsi pidana maksimal 4 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana, yang dinyatakan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 Selain mengakibatkan adanya pertanggung jawaban pidana, dipinjamkannya nama kita untuk mengajukan kredit dapat mengakibatkan adanya kemungkinan kita akan digugat secara perdata oleh pihak perbankan/leasing. Bahkan pihak yang meminjamkan nama juga dapat kehilangan hak keperdataan atas barang/asset yang dimiliki jika kredit yang diajukan dengan cara adanya jaminan barang atau surat berharga.

Jadi masih berani ngasih pinjam nama untuk kredit? Semoga catatan dan informasi tentang "Jangan pernah meminjamkan nama untuk urusan pinjam meminjam" ini bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun