Sebuah rumah tangga harus mempunyai sumber pendapatan yang jelas untuk  memenuhi kebutuhannya. Pelaku rumah tangga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya dengan cara mendirikan sebuah perusahaan ataupun menjadi staff perusahaan negeri ataupun swasta. Begitu juga dengan sebuah negara memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan cara memungut pajak dari masyarakat. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar yang diterima dari negara republik Indonesia lebih dari 75% anggaran pendapatan negara berasal dari pajak . Selain pajak ada beberapa sumber pendapatan negara lainnya :
1. Pajak
2. Hibah
3. Sumber pendapatan non pajak antara lain keuntungan BUMN, Harta terlantar, denda untuk kepentingan umum, retribusi, dan penyewaan barang milik pemerintah kepada pihak swasta.
  Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pendapatan Pajak, mendefenisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Â
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2007 mendefinisikan, Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Beragam pengertian pajak yang dikemukakan oleh para ahli ditambah dengan definisi resmi pajak yang terdapat dalam UU, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ciri yang melekat pada pajak, sebagai berikut :
a. Iuran atau kontribusi wajib pajak kepada negara
b. Dipungut oleh Pemerintah berdasarkan UU sehingga bersifat memaksa
c. Tanpa jasa timbul atau kontra-prestasi secara langsung
d. Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintah
e. Â Secara khusus, UU menambahkan bahwa penggunaan iuran pajak adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pemerataan Kesejahteraan)
2. TEORI PERPAJAKAN
Ada 5 teori yang mendasari negara untuk memungut pajak, yang dikutip dari buku pengantar Ilmu Hukum Pajak karya R Santoso Brotodihardjo, SH yaitu :
a. Teori Asuransi
menurut teori ini pajak bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingan, keselamatan dan keamanan jiwa serta harta bendanya.
b. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk yang didasarkan atas kepentingan setiap orang dalam tugas-tugas pemerintah (yang bermanfaat baginya) termasuk perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.
c. Teori Asas Gaya Pikul
Beban pajak harus dipikul sama beratnya bagi setiap orang berdasarkan gaya pikul masing-masing atau bisa dibilang berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak.
d. Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti
Dalam penyelenggaraannya, negara yang lahir dari persekutuan individu-individu secara mutlak memiliki kewenagan disegala bidang dengan memperhatikan syarat keadilan, termasuk dalam hal pemungutan pajak dari individu tersebut.
e. Teori Asas Gaya Beli
Teori ini bertujuan untuk memungut pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah-tangga dimasyarakat untuk rumah tangga negara, dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan tujuan untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya kearah tertentu.
3. Â FUNGSI PAJAK
Selain terkait dengan teori perpajakan kita juga perlu memahami terkait dengan fungsi dari pajak yang dipungut dari masyarakat. Ada empat fungsi pajak yang perlu kita ketahui antara lain :
a. Penerimaan (Revenue)
dikenal dengan istilah lain yaitu fungsi Budgetair (Anggaran) adalah berfungsi utama dari pemungutan pajak. Seperti yang sudah dijelaskan artikel ini pajak menyumbang lebih dari 75% dari total pendapatan negara maka itu membutkikan bahwa fungsi pajak adalah berperan sebagai pendapatan anggaran negara. Â
b. Pemerataan (Redistribution)
Pajak yang sudah dipungut oleh negara selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik diseluruh wilayah negara
c. Pengaturan  Harga (Repricing/Regulerent)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan tertentu dibidang ekonomi, Politik, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan.
d. Legalitas Pemerintahan (Representation)
Pemerintah membebani pajak atas warga negara dan warga negara meminta akuntabilitas dari pemerintah sebagai bagian dari kesepakatan (pengenaan pajak tidak diputuskan secara sepihak oleh penguasa tetapi penguasa tetapi merupakan kesepakatan bersama dengan rakyat melalui perwakilan nya di parlemen).
Jadi, buat kalian yang merasa membayar pajak adalah suatu tindakan yang membuat kalian rugi itu adalah sebuah mindset yang salah. Â Banyak manfaat pajak buat kita selaku masyarakat terbantu dari segi biaya pendidikan, biaya kesehatan, fasilitas negara, dan masih banyak hal lainnya yang dibuat pajak jauh lebih terjangkau serta dibuat menjadi lebih banyak lagi fasilitas untuk masyarakat dengan teknologi tinggi. So guys, jangan lupa bayar pajak kalian dan jangan lupa laporkan baik di SPT Masa ataupun SPT Tahunan kalian.
Sumber :
https://www.online-pajak.com/sumber-pendapatan-negara
Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak - Herry Purwono
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H