Mohon tunggu...
Firmando Saragih
Firmando Saragih Mohon Tunggu... Freelancer - Tax Accounting Student

Talk About Tax and Accounting

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dasar-Dasar Perpajakan

17 November 2019   21:39 Diperbarui: 24 Maret 2020   08:17 2175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

d. Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintah

e.  Secara khusus, UU menambahkan bahwa penggunaan iuran pajak adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pemerataan Kesejahteraan)

2. TEORI PERPAJAKAN

Ada 5 teori yang mendasari negara untuk memungut pajak, yang dikutip dari buku pengantar Ilmu Hukum Pajak karya R Santoso Brotodihardjo, SH yaitu :

a. Teori Asuransi

menurut teori ini pajak bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingan, keselamatan dan keamanan jiwa serta harta bendanya.

b. Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk yang didasarkan atas kepentingan setiap orang dalam tugas-tugas pemerintah (yang bermanfaat baginya) termasuk perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.

c. Teori Asas Gaya Pikul

Beban pajak harus dipikul sama beratnya bagi setiap orang berdasarkan gaya pikul masing-masing atau bisa dibilang berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak.

d. Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun