Mohon tunggu...
Firmando Saragih
Firmando Saragih Mohon Tunggu... Freelancer - Tax Accounting Student

Talk About Tax and Accounting

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dasar-Dasar Perpajakan

17 November 2019   21:39 Diperbarui: 24 Maret 2020   08:17 2175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam penyelenggaraannya, negara yang lahir dari persekutuan individu-individu secara mutlak memiliki kewenagan disegala bidang dengan memperhatikan syarat keadilan, termasuk dalam hal pemungutan pajak dari individu tersebut.

e. Teori Asas Gaya Beli

Teori ini bertujuan untuk memungut pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah-tangga dimasyarakat untuk rumah tangga negara, dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan tujuan untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya kearah tertentu.

3.  FUNGSI PAJAK

Selain terkait dengan teori perpajakan kita juga perlu memahami terkait dengan fungsi dari pajak yang dipungut dari masyarakat. Ada empat fungsi pajak yang perlu kita ketahui antara lain :

a. Penerimaan (Revenue)

dikenal dengan istilah lain yaitu fungsi Budgetair (Anggaran) adalah berfungsi utama dari pemungutan pajak. Seperti yang sudah dijelaskan artikel ini pajak menyumbang lebih dari 75% dari total pendapatan negara maka itu membutkikan bahwa fungsi pajak adalah berperan sebagai pendapatan anggaran negara.  

b. Pemerataan (Redistribution)

Pajak yang sudah dipungut oleh negara selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik diseluruh wilayah negara

c. Pengaturan  Harga (Repricing/Regulerent)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan tertentu dibidang ekonomi, Politik, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun