Dalam penyelenggaraannya, negara yang lahir dari persekutuan individu-individu secara mutlak memiliki kewenagan disegala bidang dengan memperhatikan syarat keadilan, termasuk dalam hal pemungutan pajak dari individu tersebut.
e. Teori Asas Gaya Beli
Teori ini bertujuan untuk memungut pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah-tangga dimasyarakat untuk rumah tangga negara, dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan tujuan untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya kearah tertentu.
3. Â FUNGSI PAJAK
Selain terkait dengan teori perpajakan kita juga perlu memahami terkait dengan fungsi dari pajak yang dipungut dari masyarakat. Ada empat fungsi pajak yang perlu kita ketahui antara lain :
a. Penerimaan (Revenue)
dikenal dengan istilah lain yaitu fungsi Budgetair (Anggaran) adalah berfungsi utama dari pemungutan pajak. Seperti yang sudah dijelaskan artikel ini pajak menyumbang lebih dari 75% dari total pendapatan negara maka itu membutkikan bahwa fungsi pajak adalah berperan sebagai pendapatan anggaran negara. Â
b. Pemerataan (Redistribution)
Pajak yang sudah dipungut oleh negara selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik diseluruh wilayah negara
c. Pengaturan  Harga (Repricing/Regulerent)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan tertentu dibidang ekonomi, Politik, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan.