d. Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintah
e. Â Secara khusus, UU menambahkan bahwa penggunaan iuran pajak adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pemerataan Kesejahteraan)
2. TEORI PERPAJAKAN
Ada 5 teori yang mendasari negara untuk memungut pajak, yang dikutip dari buku pengantar Ilmu Hukum Pajak karya R Santoso Brotodihardjo, SH yaitu :
a. Teori Asuransi
menurut teori ini pajak bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingan, keselamatan dan keamanan jiwa serta harta bendanya.
b. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk yang didasarkan atas kepentingan setiap orang dalam tugas-tugas pemerintah (yang bermanfaat baginya) termasuk perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.
c. Teori Asas Gaya Pikul
Beban pajak harus dipikul sama beratnya bagi setiap orang berdasarkan gaya pikul masing-masing atau bisa dibilang berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak.
d. Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti