Tentunya ini menjadi catatan, apakah jurus-jurus yang sudah ada tersebut masih kurang jitu? Ataukah, pihak-pihak lain dalam melaksanakan restorasi gambut di tingkat daerah (provinsi dan kota atau kabupaten), masih belum paham dengan jurus-jurus tersebut? Bisa jadi yang baru memahami jurus-jurus tersebut hanya BRG saja.
Dalam hal ini, tentu saja perlu ada peningkatan hubungan kerja, kerjasama dan koordinasi yang lebih intensif lagi antara BRG dengan pemerintah daerah.
Selain itu, dengan pihak swasta seperti perusahaan kelapa sawit dan HTI- HTA pun perlu ada kemitraan yang lebih mengikat dan lebih kuat lagi.Â
Sementara itu, dengan pihak masyarakat perlu ada peningkatan peran serta masyarakat melalui pelibatan sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Tak lupa peran peran LSM sebagai pendamping masyarakat perlu semakin gencar dilakukan, terutama di tingkatan lokal komunitas masyarakat desa.
Sedangkan peran perguruan tinggi sebagai pihak pemasok ilmu pengetahuan perlu semakin dipertajam.Â
Melakukan restorasi hutan yang terbakar di lahan gambut adalah pekerjaan yang panjang prosesnya. Selain itu, hasilnya pun baru bisa dirasakan di masaa depan oleh anak cucu kita. Oleh karena itu, pelaksanaan restorasi gambut harus mempertimbangkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
Tujuan jangka pendek adalah untuk mencegah kebakaran. Dan tujuan jangka panjang adalah untuk memulihkan hutan dan lahan. Dan perlu diingat, tujuan-tujuan tersebut memerlukan jurus yang tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H