Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   20:56 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan : Buku ku yang berjudul Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam ini membahas tentang perceraian didalam islam pada buku ini dijelaskan secara rinci. Menjelaskan mengenai hukum dan macam-macam perceraian, syarat-syarat suatu perceraian dalam islam, faktor yang menyebabkan terjadinya percaraian, alasan yang membolehkan Wanita untuk cerai, Wanita yang memintai cerai tanpa adanya alasan, masa idah didalam islam, akibat terjadinya perceraian, dan cara terbaik untuk menghindari perceraian. Adapun akibat yang terjadi karena perceraian itu dapat menyebabkan anak menjadi tertekan, stress, atau anak itu menjadi deppresi. Dalam hal ini bisa menjadikan anak menjadi pendiam, jarang bergaul dengan orang lain, dan dapat juga menjadi merosot prestasi sekolahnya. Tetapi tidak semua anak korbam dari perceraian kedua orang tuanya itu tidak selamanya menjadi pendiam, bisa saja mereka menjadi pemberontah, jiwa labil anak yang sedang depresi bisa mengantarkannya kepada pergaulan yang salah.

Inspirasi : Setelah membaca buku ini menjadi tahu bahwasannya percerain ialah hal yang dibenci oleh Allah. Juga mendapatkan pengetahuan dan motivasi untuk memilih pasangan yang baik sebelum melangsungkan pernikahan. Karena jika kita salah memilih pasangan dapat menyebabkan perceraian. Selain itu juga bahwa perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun