Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   20:56 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pendapat para Ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil.

- Bahwasannya menurut madzhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil itu hukumnya sah baik itu dengan lelaki yang menghamilinya ataupun bukan.

- Madzhab Syafi'I memiliki pendapat bahwa perkawinan wanita yang hamil itu dianggap sah ketika yang menikahkahinya itu lelaki yang menghamilinya, tetapi jika yang menikahi itu bukan lelaki yang menghamilinya itu dilarang untuk berhubungan badan sampai wanita itu melahirkan.

- Madzhab Maliki memiliki pendapat bahwasannya pernikahan wanita hamil itu tidak membolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.

- Madzhab Hanbali bahwa perkawinan wanita hamil itu tidak sah kecuali adanya 2 syarat yaitu bahwa dia telah bertaubat dan menunggu sampai masa iddah.

Dalam KHI pada Pasal 53 ayat 1 bajwa pernikahan wanita hamil itu boleh dan dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu anaknya lahir. Dan tidak diperlukannya pernikahan lagi setelah anak itu lahir.

5. Upaya yang untuk menghindari percaraian

Untuk menghindari terjadinya perceraian dapat dilakukan dengan memperbaiki komunikasi dengan pasangannya (didalam komunikasi yang baik itu sangatlah penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga), mengurangi sikap egois (menjalin hubungan rumah tangga jangan terlalu sibuk memikirkan keperluan diri sendiri dan acuh terhadap pasangannya. Didalam rumah tangga itu harus memperhatikan dan selalu berusaha adap disetiap situasi apapun yang dibutuhkan oleh pasangannya), belajar untuk saling memaafkan dan melupakan masalah (semua orang terutama pasangan suami istri pasti didalam rumahtangganya sering terjadi kesalahan. Dengan belajar memaafkan dan melupakan itu belum tentu bisa dilakukan oleh semua orang. Belajar untuk memaafkan itu sangatlah penting agar tidak terjadi perceraian dalam rumah tangganya), dan mengelola keuangan dengan baik (hal ini sangatlah penting karena karena pengeluaran yang banyak dan pendapatkan yang sedikit dapat menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga. Dalam hal ini perlu untuk diperhitungkan antara pemasukan dan pengeluaran agar tidak menimbulkan percekcokan dalam rumah tangga).

6. Judul buku, nama pengarang dan kesmipulan buku yang direview

Judul : Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam

Penulis : Himatu Rodiah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun