Nama : Firdiana Isnaeni
NIM : 212121004Â
Prordi : HKI 4A
1. Penjelasan mengenai pengertian hukum perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata islam merupakan seperangkat aturan dan suatu prinsip hukum yang ada kaitannya dengan kehidupan perdata dimasyarakat. Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan hukum positif yang mengatur tentang individu satu sama lain. Hukum perdata dalam pengertian umum ialah norma hukum yang mengatur kepentingan perorangan serta membahas mengenai hukum keluarga islam tentang segala sesuatu yang mengatur tentang perorangan yang kaitannya dengan hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan dalam jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak, ziswaf , perceraian, dan segala yang berkaitan dengan transaksi. Hukum perdata islam ini juga merupakan syariat agama.
2. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI
Pada UU 1 tahun 1974 prinsip yang digunakan ialah pada Pasal 2 yang menyatakan bahwasannya suatu perkawinan itu sah apabila telah dilakukan menurut hukum, agama, dan kepercayaan masing-masing. Dan tiap-tiap perkawinan itu dapat dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
 Menurut KHI pada pasal 1 bahwasannya perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa prinsip perkawinan. Perkawinan juga untuk menegakkan Hukum Allah SWT, ikatan perkawinan berlaku untuk selamanya, suami memiliki peran sebagai kepala rumah tangga, istri memiliki peran  sebagai ibu rumah tangga dan masing-masing memiliki tanggung jawab sendiri-sendiri.
3. Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang terjadi jika perkawinan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis
Pentingnya pencatatan pernikahan yaitu agar tertib administrasi dalam pernikahan, adanya jaminan utnuk memperoleh suatu hak-hak tertentu, dapat memberikan suatu perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri serta kelahiran anak, serta untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang terjadi akibat adanya suatu pernikahan.
 Dampak pernikahan yang tidak dicatatkan secara sosiologis ialah suatu pernikahan yang tidak dicatatkan akan mendapatkan stigma yang buruk dikalangan masyarakat. Secara Religious perkawinan itu sah tetapi apabila tidak dicatatkan tidak mendapatkan kekuatan hukum, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat merugikan bagi seorang istri karena istri tidak berhak mendapatka nafkah dan warisan ketika suaminya telah meninggal dunia, serta istri tidak berhak untuk mendapatkan harta gono gini ketika terjadi perceraian karena perkawinan yang tidak dicatatkan tidak dianggap oleh hukum.