Mohon tunggu...
Firdiana Isnaeni
Firdiana Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perceraian untuk Wanita Islam

12 Maret 2023   19:12 Diperbarui: 12 Maret 2023   19:14 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOOK REVIEW

Firdiana Isnaeni   (212121004_HKI 4A)

Judul               : Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam

Penulis           : Himatu Rodiah

Penerbit         : Lembar Pustaka Indonesia

Terbit              : 2015

Buku ini karya dari Himatu Rodiah, yang berjudul "Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam", buku ini menjelaskan secara lengkap dan terperinci mengenai perceraian dalam islam, yang didalamnya menjelaskan tentang perceraian dalam islam, hukum dan macam-macam perceraian, filosofi syariat perceraian, syarat-syarat perceraian dalam islam, factor penyebab terjadinya percaraian, alasan yang membolehkan Wanita cerai, Wanita yang memintai cerai tanpa alasan, masa idah dalam islam, akibat perceraian, dan cara terbaik menghindari perceraian.

Allah SWT sangat  membenci sesuatu yang halal seperti contohnya talak atau cerai. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa perceraian bukanlah hal yang haram. Tujuan kita menikah bukan untuk bercerai, tetapi dalam hal yang sudah tidak bisa memberikan keberkahan kepada kedua belah pihak bercerai adalah jalan dalam penyelesaian. Perceraian ini terjadi secara baik-baik tanpa ada yang menyisakan kemarahan atau persengketaan masalah atas pembagian harta.  

Di sini telah dijelaskan bahwa betapa tingginya kedudukan sebuah pernikahan dan perceraian di dalam Islam. Kita dalam juga tidak bisa melalaikan suatu  proses yang terjadi di dalamnya. 

Ketika seorang suami telah mengatakan kata cerai terhadap istrinya maka itu sebenarnya sudah masuk perceraian dalam islam. Perceraian dalam islam hanyalah diperbolehkan jika sudah lagi tidak berkah, bukan perceraian yang didasarkan kepada ego sendiri. 

Jadi oleh karena itu agar tidak terjadi perceraian kita harus mengendalikan ego kita. Karena kasus perceraian telah  banyak terjadi karena ego yang tidak terkendalikan. Contoh perceraian yang tidak dibenarkan ialah ketika seorang suami menceraiakn istrinya hanya karena ia ingin menikah lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun