Mohon tunggu...
Firdha Laila
Firdha Laila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Bebas, asal bertanggung jawab

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi Nyata(nya)?

3 Desember 2022   08:25 Diperbarui: 3 Desember 2022   13:57 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia, negara demokrasi. Berkedaulatan rakyat dan berlandaskan hukum. Begitu penjelasan tekstual terkait negeri ini yang berlandaskan pada prinsip ketuhanan yang berjalan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dipayungi oleh kesadaran akan menjunjung tinggi rasa persatuan, dan dikuatkan dengan budaya musyawarah, serta dengan segala upaya dikerahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Narasi yang indah, alangkah lebih indahnya jika itu semua dapat terwujud sebagaimana yang didambakan oleh bangsa ini sedari dulu. Oleh karena itu, agar cita-cita tersebut dapat menjadi nyata bukan hanya angan semata perlu ada kesadaran yang dibuktikan dengan aksi serta tindakan yang mengarah ke sana.

Salah satunya adalah dengan cara memahami terkait demokrasi di Indonesia. Karena kesadaran tidak mungkin tumbuh tanpa ada pemahaman yang ditanamkan. 

Yang paling awal mestilah kita ketahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan demokrasi itu sendiri. Menurut KBBI, demokrasi memiliki setidaknya dua definisi, yaitu :

1. (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.

2. Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Dari dua pengertian tersebut, setidaknya kita dapat sedikit menyimpulkan bahwa demokrasi berbicara tentang sistem pemerintahan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban sebagai upaya menciptakan kesejahteraan dalam bermasyarakat karena kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Dengan demokrasi, rakyat memiliki kuasa untuk ikut serta dalam roda pemerintahan pada sebuah negara. Rakyat diberi kebebasan untuk menentukan sendiri nasibnya, tentunya perlu disokong dengan kesadaran bertanggung jawab. 

 Namun, perlu digarisbawahi di sini rakyat ikut berpartisipasi dalam roda pemerintahan dengan perantara wakil rakyat yang duduk di gedung-gedung pusat pemerintahan. Yang harapannya mereka dapat mewakilkan, bukan mengabaikan. Dapat menyejahterakan, bukan malah menyengsarakan.

Oleh karena itu, agar kita bisa mengantisipasi dan mengatasi kecacatan dalam berdemokrasi dan paham lebih dalam terkait demokrasi, perlu juga untuk mengenali ciri-ciri juga sejarah dari demokrasi itu sendiri. Terutama sejarah demokrasi di negeri ini sedari awal menggaungkan teriakan "merdeka!".

Jika kita tilik lagi pada pengertian demokrasi, maka akan terlihat ciri-ciri demokrasi itu, di antaranya, 1) terdapat keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik, 2)adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara), 3)adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, serta 4)adanya pertanggungjawaban oleh pelaksana pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun